Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Bupati Nganjuk

KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Okt 2017, 03:10 WIB
Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman bergegas meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (24/1). TFR diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan atau persewaan di tahun 2009. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

"TFR (Taufiqurrahman) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2017.

Sedangkan tersangka lainnya, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sedangkan Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW) di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) di Rutan Guntur, dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H) di Rutan Salemba.

"Semuanya ditahan selama 20 hari pertama,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk.

Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu 25 Oktober 2017 tengah menerima uang suap.

Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH). Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).

 


Pernah Dijerat KPK

 

Dalam operasi senyap yang dilakukan tim penindakan, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 298 juta di dalam dua tas berwarna hitam. Uang tersebut diduga sebagai suap.

Taufiqurrahman sendiri diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 lalu. Penetapan tersangka terhadap Taufiq lantaran diduga terjerat lima kasus korupsi.

Bupati Nganjuk dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018 ini terjerat dalam kasus proyek pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun Taufiq melawan KPK dan memangangi proses praperadilan. KPK pun langsung melimpahkan kasus Taufiq ke Kejaksaan Agung.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya