Liputan6.com, Jakarta - Pabrik sekaligus gudang kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang meledak pada Kamis 26 Okober 2017 telah memiliki izin resmi. Dalam izinnya, mereka memproduksi kembang api kawat.
"Menurut data dari kami, izinnya adalah untuk produksi kembang api tangan. Yang ada kawatnya, panjangnya 40 cm sampai 50 cm," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di lokasi kejadian, Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2017)
Advertisement
Dia mengaku sempat masuk ke pabrik yang meledak dan terbakar pada Kamis 26 Oktober 2017 siang. Dia menemukan ada sejumlah kembang api kawat yang masih utuh dan tidak terbakar.
"Tadi saya lihat ke dalam. Kawat pak, yang kecil. Kembang api," kata Rasyid.
Menurut informasi dari saksi-saksi, lanjut dia, kembang api ini diedarkan ke wilayah Kabupaten Tangerang dan di luar daerah itu.
Rasyid menegaskan, izin dari pabrik tersebut adalah izin usaha industri kembang api yang dipegang, dalam bentuk kawat.
Kebakaran terjadi di pabrik sekaligus gudang kembang api di Jalan Salembaran Jati, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis 26 Oktober 2017.
Puluhan karyawan meninggal dan 46 lainnya masih dalam perawatan intensif di RSUD Tangerang, RS Anak dan Bunda BUN Kosambi dan RS Mitra Husada.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
47 Kantong Jenazah
Sebanyak 47 kantong jenazah korban ledakan gudang kembang api tiba di RS Polri, Kamis, 26 Oktober 2017 malam.
Namun, RS Polri Kramat Jati belum bisa memastikan jumlah korban tewas akibat ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Pelayanan Dokpol RS Polri Kombes Sumirat mengatakan, 47 kantong jenazah yang diterima RS Polri belum bisa dipastikan berisi 47 jenazah.
"Jumlahnya untuk sekarang terdapat 47 kantong jenazah, bukan jenazah. Karena itu merupakan potongan bagian tubuh saja, jadi belum bisa dipastikan ada berapa korban," ujar Sumirat di RS Polri Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Ia berharap keluarga korban mengecek ke rumah sakit tempat para korban dirawat sebelum datang ke RS Polri. Keluarga bisa melaporkan bila sudah memastikan kerabatnya tidak dirawat di rumah sakit.
"Keluarga korban harus menyiapkan data seperti KTP, foto, dan ciri-ciri khusus agar mempermudah identifikasi. Kebiasaan korban seperti menggunakan aksesori, sidik jari, dan lainnya juga harus disebutkan," ujar Sumirat.
Advertisement