Kapolda Metro Jaya: Status Pemilik Gudang Mercon Ditentukan Besok

Kapolda mengatakan, status bos gudang kembang api akan disampaikan setelah melewati proses pemeriksaan 1 X 24 jam.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Okt 2017, 18:50 WIB
Sejumlah polisi berjaga di depan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). Kebakaran di tempat pembuatan kembang api ini menewaskan setidaknya 47 orang karyawan dan puluhan lainnya terluka bakar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz mengatakan, status Indra Liyono, pemilik gudang dan pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya di Kosambi, Tangerang, Banten diumumkan besok. Pada ledakan dan kebakaran gudang kembang api itu, puluhan orang meninggal dan terluka.

Idham mengatakan, status akan disampaikan setelah melewati proses pemeriksaan 1 x 24 jam.

"Besok, kami akan umumkan secara resmi," kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, Indra menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya siang hari ini. Dia membawa 12 dokumen perizinan sebagai bukti pendukung.

"Ada izin beroperasi, ada izin PT dia punya, NPWP, dia bawa," terang Argo.

Terkait tujuh saksi lain, dua merupakan warga yang melihat langsung kejadian ledakan di gudang kembang api. Sisanya, yakni pegawai internal gudang pabrik mercon tersebut.

"Mereka adalah yang selamat dari insiden. Dua staf management, sisanya pegawai packing mercon," Argo menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah:


47 Kantong Jenazah

Sebanyak 47 kantong jenazah korban ledakan gudang kembang api Kosambi, Tangerang, tiba di RS Polri, Kamis, 26 Oktober 2017 malam.

Kepala Bidang Pelayanan Dokpol RS Polri Kombes Pol Sumirat mengatakan, 47 kantong jenazah yang diterima RS Polri belum bisa dipastikan berisi 47 jenazah.

"Jumlahnya untuk sekarang terdapat 47 kantong jenazah, bukan jenazah. Karena itu merupakan potongan bagian tubuh saja, jadi belum bisa dipastikan ada berapa korban," ujar Sumirat di RS Polri Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.

Ia berharap, keluarga korban mengecek ke rumah sakit tempat para korban dirawat sebelum datang ke RS Polri. Keluarga bisa melaporkan bila sudah memastikan kerabatnya tidak dirawat di rumah sakit.

"Keluarga korban harus menyiapkan data seperti KTP, foto, dan ciri-ciri khusus agar mempermudah identifikasi. Kebiasaan korban seperti menggunakan aksesori, sidik jari, dan lainnya juga harus disebutkan," ujar Sumirat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya