Wali Kota Pontianak Tak Percaya Warganya Minum Air Rebusan Batu

Niarti merupakan kakak kandung dari Tuti yang tinggal bersebelahan. Kondisi rumah Tuti memang sangat jauh berbeda dengan rumah yang ditempat

oleh Aceng Mukaram diperbarui 28 Okt 2017, 07:00 WIB
Rumah Niarti, warga yang diduga minum air rebusan batu untuk bertahan hidup. Foto: (Raden AMP/Liputan6.com)

Liputan6.com, Pontianak - Wali kota Pontianak, Sutarmadji menampik pemberitaan terkait waganya yang bertahan hidup dengan air rebusan batu. Ia mengatakan, berita itu merupakan kabar bohong.

"Tidak mungkin jika seseorang bisa bertahan hidup hanya mengkonsumsi air rebusan batu selama setahun," ujarnya, Jumat 27 Oktober 2017.

Terlebih warga yang diberitakan terbilang keluarga mampu. Warga yang dikabarkan bertahan hidup dengan meminum air rebusan itu bernama Niarti, warga Jalan Apel Gang Jambu Air Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Adik kandungnya saja istri Ketua RT setempat. Pensiunan pula," tegas Sutarmaji.

Niarti merupakan kakak kandung dari Tuti yang tinggal bersebelahan. Kondisi rumah Tuti memang sangat jauh berbeda dengan rumah yang ditempati Niarti.

Rumah Tuti permanen dan dua lantai. Kondisi perekonomian Tuti juga bisa dibilang berkemampuan. Terlebih, suami Tuti, Agus Yadi yang juga sebagai Ketua RT 01/12 Kelurahan Sungai Jawi Luar adalah pensiunan PNS.

Maka jika berita itu benar, wali kota akan melaporkan ketua RT yang sekaligus adik ipar Niarti ke kepolisian karena telah menelantarkan kakak iparnya. Ia menyayangkan adik ipar Niarti yang juga pensiunan dan serba berkecukupan, tega membiarkan kakak iparnya minum air rebusan batu.

"Bayangkan, Ketua RT sebagai adik iparnya tega membiarkannya," kata dia.

Selain itu, Sutarmadji bertekad akan mengusut tuntas pemberitaan mengenai warganya yang minur air rebusan batu demi bertahan hidup. Ia tidak akan menggunakan hak jawab lantaran berita tersebut patut diduga tidak benar sehingga ia lebih memilih untuk memperkarakannya.

"Kalau sudah patut diduga berita itu tidak benar, tetap pidana. Saya tidak menggunakan hak jawab karena bukan dari wartawannya, tapi narasumbernya. Kalau semua diselesaikan dengan hak jawab, berarti boleh kita membuat berita yang tidak benar kemudian gunakan hak jawab," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya