Polisi Bantah Gerbang Pabrik Mercon Terkunci Saat Kebakaran

Harry mengatakan gerbang pabrik sempat diselimuti kobaran api sehingga menyulitkan korban untuk keluar.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 28 Okt 2017, 02:13 WIB
Keluarga menunjukkan foto korban kebakaran pabrik kembang api di RS Polri Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/10). Keluarga yang melaporkan kehilangan sejak Kamis (26/10/2017) telah mencapai 32 orang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Tangerang Kombes Harry Kurniawan menampik kabar yang menyebut bahwa gerbang pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses terkunci saat kebakaran terjadi.

Menurut dia, ada sejumlah karyawan pabrik yang sempat masuk lewat gerbang depan kemudian menyelamatkan korban luka-luka.

"Bahwa pintu depan itu terbuka, jadi ada saksi yang di luar dan saksi yang masuk. Berarti pintu depan kebuka," kata Harry di lokasi kejadian, Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2017).

Harry mengatakan gerbang pabrik malah sempat diselimuti kobaran api sehingga menyulitkan korban untuk keluar.

"Yang jelas karena pintu depan itu pada saat mereka bekerja itu tidak bisa keluar karena menurut keterangan saksi banyak atau tertutup kobaran api," tambah dia.

Meski demikian, Harry tak menampik bahwa banyak korban yang terjebak di dalam pabrik saat kebakaran terjadi, hingga akhirnya meninggal dunia.

Hanya saja ia menegaskan hal itu bukan disebabkan gerbang yang terkunci hingga korban kesulitan keluar pabrik kembang api.

"Karena memang tidak bisa dihindari bahwa banyak barang yang ada di dalam pabrik itu barang yang mudah terbakar," tandas dia.

Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di pabrik sekaligus gudang mercon di Jalan Salembaran Jati, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 26 Oktober 2017 pagi atau sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebanyak 47 karyawan dipastikan tewas terbakar. Sementara 46 lainnya masih dalam perawatan intensif di RSUD Tangerang, RS Anak dan Bunda BUN Kosambi dan RS Mitra Husada.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya