Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tahun 2016 atau reklamasi.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan KPK kepada Sektetaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.
Advertisement
Surat panggilan pemeriksaan tersebut terhadap Saefullah yakni surat perintah penyelidikan, Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 dengan objek penyelidikannya yakni korporasi.
Saefullah sendiri tak menampik dirinya dipanggil ke Gedung KPK dimintai keterangan untuk korporasi.
"Reklamasi yang dipulau G itu terkait korporasinya," ujar Saefullah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Izin pelaksanaan Pulau G sendiri dikantongi oleh PT Muara Wisesa Samudera yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land.
Disinyalir KPK mengembangkan kasus suap yang lebih dulu menjerat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, mantan Anggota DPRD Mohamad Sanusi dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro. Ketiganya telah divonis bersalah terkait suap pembahasan Raperda Reklamasi.
Saefullah mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini dirinya dimintai membawa dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pulau G.
"Ditanya soal proses KLHS-nya, itu kajian lingkungan hidup strategisnya. Lebih fokuss Pulau G," kata dia.