Menaker Pastikan Semua Provinsi Alami Kenaikan UMP 2018

Menaker Hanif menjelaskan, kenaikan UMP tergantung regulasi dan proporsi setiap perusahaan serta pemda.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Okt 2017, 06:31 WIB
Menaker Hanif Dakhiri. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bertemu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Kedatangan Sandi untuk memastikan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

Hanif menyatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, akan ada kenaikan UMP setiap tahunnya.

"Iya pasti naik itu setiap tahunnya, sesuai PP 78 itu," ucap Hanif, Jakarta, baru-baru ini.

Hanif menjelaskan dalam kenaikan UMP tergantung regulasi dan proporsi setiap perusahaan serta pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Karena itu, Hanif menyarankan, agar buruh tetap menunggu tanpa harus berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan UMP.

"Jangan cemas, DKI pasti naik, semua provinsi naik. Tidak perlu buruh demontrasi," Hanif mengimbau.

 


Mengkaji Kenaikan UMP

Sandiaga menyatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji untuk mendapatkan kepastian angka kenaikan UMP DKI. Sebab, harus ada survei terbaru soal kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta.

"Itu akan direview bagaimana kebijakan ini berbasis data. Kita gunakan pendekatan multistakeholder yang ikut partisipatif," kata Sandi di Kemenaker.

UMP DKI Jakarta pada 2017 mengalami kenaikan sebesar 8,11 persen. Saat ini UMP di Ibu Kota mencapai Rp 3.350.750 dari Rp 3.100.000.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya