Liputan6.com, Banyuasin - Berita heboh terkait pernikahan yang dilakukan Cindra, warga Desa Lumpatan, Sekayu Banyuasin, dengan Indah Lestari dan Ferawati menjadi viral di media sosial sejak 24 Oktober lalu. Foto-foto mereka terpampang di media sosial dan mengusik para netizen untuk berkomentar.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Minggu (29/10/2017), pernikahan mereka terancam batal karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh mempelai pria.
Advertisement
Karena itu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekayu, Sabtu, 28 Oktober 2017, memanggil pihak keluarga Cindra yang akan menikahi dua wanita sekaligus pada 6 November dengan Indah Lestari dan 8 November dengan Ferawati.
KUA Sekayu meminta keluarga Cindra selaku mempelai pria melengkapi syarat poligami sesuai Pasal 4 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 5 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyebutkan bila mempelai pria harus mendapatkan izin dari pengadilan agama dan persetujuan istri pertama. KUA Sekayu pun memberi batas waktu selama10 hari.
Jika dalam 10 hari pihak mempelai pria tidak bisa memenuhi persyaratan dari kantor KUA, pernikahan itu menurut keluarga tetap akan dilaksanakan meski harus merlalui pernikahan siri atau di bawah tangan. Sebab, keluarga Cindra sudah menyebar 1.500 undangan untuk resepesi pernikahan tersebut.