Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Ini adalah pertama kalinya para purna PNS akan mendapat THR setelah dua tahun kebijakan ini berjalan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS aktif dalam dua tahun terakhir. Artinya, PNS yang masih aktif memperoleh 14 kali gaji dalam satu tahun selama periode 2016-2017. Sementara pensiunan PNS hanya menerima pensiun ke-13 dan tidak mendapat THR seperti PNS aktif.
"Pada tahun ini, PNS menerima gaji ke-13 dan THR. Sedangkan pensiunan hanya dapat pensiun ke-13 di 2017 yang diberikan saat Lebaran. Tapi di 2018, pensiunan PNS akan dapat dua, yaitu dapat pensiun ke-13 dan THR," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
Askolani menegaskan besaran THR yang diberikan pemerintah untuk PNS aktif dan pensiunan PNS berbeda. "Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan PNS)," dia menambahkan.
Untuk diketahui, PNS aktif mengantongi THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok. Sedangkan pensiunan PNS mendapatkan pensiun pokok dengan ketentuan 70 persen-75 persen dari gaji pokok terakhir.
Dia mengatakan, besaran THR bagi pensiunan PNS akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Biasanya PP gaji ke-13 dan THR ditandatangani dan terbit pada pertengahan tahun.
"Tergantung PP nanti. Kan masih jauh, Januari 2018 saja belum jalan," ucap Askolani.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan, pemerintah memberikan THR kepada pensiunan PNS tahun depan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Tahun ini pensiunan PNS tidak dapat, tahun depan diberikan THR. Tujuan utamanya penghargaan kepada para pensiunan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
APBN 2018 Diketok DPR, Sri Mulyani Beri THR Buat Pensiunan PNS
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati siap melaksanakan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut gaji ke-14 kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan. Ini merupakan pertama kalinya pensiunan PNS memperoleh THR.
Kebijakan pemberian THR bagi pensiunan PNS merupakan amanat Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2018 yang baru saja disahkan DPR di Rapat Paripurna.
"Kami akan berikan THR untuk pensiunan PNS di 2018, yang sebelumnya tidak dapat THR. Jadi kebijakannya nanti sama dengan PNS," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Di samping itu, kata Askolani, pemerintah akan tetap mempertahankan kebijakan untuk kesejahteraan PNS. Pemerintah juga sedang mengkaji perbaikan sistem dan manfaat pensiun bagi aparatur negara. Kebijakan lain, meningkatkan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk aparatur negara dan pelayanan masyarakat sebesar Rp 365,8 triliun di APBN 2018," Askolani menjelaskan.
Advertisement