Malam Hari Siswa Wajib Belajar

Perda Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan mewajibkan orangtua menghilangkan sarana hiburan dan alat komunikasi anak pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Jan 2011, 03:58 WIB
Liputan6.com, Depok: Upaya meningkatkan kualitas pendidikan kepada para siswa terus diupayakan. Mulai tahun ini Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Isinya mewajibkan orangtua menghilangkan sarana hiburan dan alat komunikasi anak pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB agar anak-anak bisa konsentrasi belajar.

Perda itu telah diputuskan dan kini sedang dievaluasi DPRD Jabar. Nantinya Perda Nomor 17 Tahun 2008 itu ditetapkan sebagai peraturan daerah Kota Depok. Tujuan perda ini melibatkan warga untuk turut serta menyadarkan anak tentang arti penting belajar.
 
Isi perda juga mencakup kewajiban sekolah mengadakan upacara bendera sepekan sekali. Kebiasaan ini perlahan mulai ditinggalkan di hampir semua sekolah. Perda juga mencakup kewajiban membaca kitab suci sebelum belajar.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya