Liputan6.com, Karangasem - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, Kementerian ESDM, akhirnya menurunkan status Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali. Status Gunung Agung turun dari Awas (Level IV) menjadi Siaga (Level III).
"Perubahan status berdasarkan hasil pengamatan yang ada menunjukkan aktivitas kegempaan menurun cukup drastis selama sembilan hari terakhir," ucap Kepala PVMBG Kasbani di Pos Pengamatan Gunung Agung di Desa Rendang, Kabupaten Karangasem, Minggu (29/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, menurut Kasbani, manifestasi permukaan kawah juga menunjukkan penurunan. "Di mana asap mulai berkurang berdasarkan hasil verifikasi drone," ujarnya.
Meski pada tiga hari pertama, 20-23 Oktober 2017, aktivitas Gunung Agung masih fluktuatif, praktis sejak 23 hingga 29 Oktober ini kegiatan vulkanik mengalami penurunan drastis.
"Selanjutnya selama enam hari ke belakang, turunnya pelan dan cenderung turun,” kata Kasbani.
Jika pada masih berstatus Awas, tingkat kegempaan begitu tinggi mencapai angka 600 kali bahkan 800 kali hingga di atas 1.000. "Sejak beberapa hari terakhir, aktivitas gempa mengalami penurunan drastis hanya 200 hingga 300 kali dalam sehari," ujar Kasbani.
Selain dari aktivitas kegempaan, Kasbani menegaskan, PVMBG juga mengamati data dari berbagai alat lainnya seperti global positioning system (GPS), tiltmeter (alat pengukur deformasi gunung), dan penginderaan jarak jauh.
Ternyata, dari data deformasi yang ditunjukkan oleh GPS dan tiltmeter memperlihatkan adanya pelambatan deformasi. "Data satelit juga ada penurunan termalnya. Kami melihat visual juga bahwa manifestasi aktivitas di kawah sedikit mengalami penurunan," dia memaparkan.
"Atas dasar itu, mulai hari ini pukul 16.00 Wita, status Gunung Agung kami turunkan dari Level IV (Awas) menjadi Level III (Siaga)," ucap Kasbani.
Sementara, zona bahaya dari sembilan kilometer dengan sektoral 12 kilometer saat status Awas, kini menjadi enam kilometer dengan sektoral 7,5 kilometer.
Sudah satu bulan lebih Gunung Agung berstatus Awas sejak ditetapkan oleh PVMBG pada Jumat malam, 22 September 2017, pukul 20.30 Wita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Status Darurat Sempat Diperpanjang
Sebelumnya, status darurat penanganan pengungsi Gunung Agung diperpanjang selama 14 hari ke depan. Status darurat yang terbaru ini berlaku dalam kurun 27 Oktober hingga 9 November 2017.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, perpanjangan masa keadaan darurat ini diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung. Selain itu, untuk mempermudah akses dalam pengerahan personel, penggunaan anggaran, pengadaan dan distribusi logistik, administrasi dan lainnya.
"Perpanjangan masa keadaan darurat ini adalah yang ketiga kalinya sejak Gunung Agung dinaikkan status Awas (level 4) oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 22 September 2017," kata Sutopo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 28 Oktober 2017.
Sutopo menyebutkan, hingga saat ini, masih ada sekitar 133.457 jiwa penduduk mengungsi di 385 titik pengungsian yang harus dipenuhi kebutuhan dasarnya di pengungsian.
"Hingga 37 hari sejak ditetapkan status Awas Gunung Agung, belum terlihat tanda-tanda letusan. Jumlah kegempaan terus menurun. Deformasi relatif stabil. PVMBG masih menetapkan Status Awas hingga saat ini dengan rekomendasi radius 9 kilometer ditambah sektoral 12 kilometer dari puncak kawah tidak boleh ada aktivitas masyarakat," kata Sutopo.
Sutopo menerangkan, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, Kementerian ESDM akan mengevaluasi status Gunung Agung berdasarkan kondisi terkini.
Advertisement