Liputan6.com, Jakarta - Sehari menjelang tanggal yang diimbau pemerintah untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar, yakni 31 Oktober 2017, pelanggan layanan seluler mulai berbondong-bondong meregistrasi ulang kartunya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli mengatakan, berdasarkan laporan dari direktorat pengendalian pos dan informatika, hari-hari jelang 31 Oktober 2017, ada satu juta pelanggan melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka setiap harinya.
"Saya dapat laporan dari direktorat pengendalian pos dan informatika, yang melakukan registrasi ulang kartu SIM mencapai 1 juta pelanggan per harinya. Padahal, pemerintah menetapkan registrasi ulang mulai 31 Oktober. Sampai sekarang masih terus ada pergerakan (registrasi ulang)," katanya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (30/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Ramli, di antara berbagai operator seluler, sampai saat ini pelanggan dari operator Telkomsel yang paling banyak melakukan registrasi ulang kartu SIM-nya.
Sekadar diketahui, untuk menyukseskan registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan yang ditargetkan selesai pada 28 Februari 2018, Kemkominfo terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak abai meregistrasi kartu SIM mereka.
Selain itu, menurut Ramli, pihaknya terus melakukan evaluasi dari hari ke hari untuk melihat seberapa banyak yang telah meregistrasi ulang serta kendala yang dihadapi pelanggan.
Berdasarkan data Kemkominfo, jumlah kartu SIM yang beredar di masyarakat kini mencapai 360 juta SIM. "Tapi saya melihat yang aktif sekitar 290 juta, sebenarnya itu sudah teregistrasi sebagai kartu SIM aktif. Hanya saja, tidak tahu apakah data yang dimasukkan itu betul atau asal-asalan. Untuk itu sekarang dilakukan registrasi ulang untuk memastikan datanya benar," ujar Ramli menjelaskan.
Cara Registrasi Kartu SIM
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, jumlah akses NIK oleh operator telekomunikasi mencapai 36,5 juta NIK.
Dari jumlah tersebut, Telkomsel mengakses 23,3 juta NIK, Indosat mengakses 8 juta NIK, XL Axiata mengakses 2,9 juta NIK, Smartfren mengakses 1,2 juta NIK, Telkom Indihome mengakses 197 ribu NIK, dan Hutchison 3 Indonesia mengakses 664 ribu NIK.
Sebelumnya pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar berdasarkan data kependudukan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017. Masyarakat diberi waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi ulang.
Ada pun format registrasi masing-masing operator bisa berbeda, namun data yang dicantumkan tetap sama. Registrasi ulang dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dan dikirimkan sesuai format melalui SMS ke 4444.
Advertisement
Format Registrasi
Format registrasi masing-masing operator:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Format registrasi ulang:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: