Jokowi Sudah Teken Revisi Skema Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Skema tunjangan kinerja pegawai pajak yang baru berlaku mulai tahun depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Okt 2017, 11:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto usai mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang. (Fiki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) tunjangan kinerja pegawai pajak. Dengan demikian, skema tunjangan kinerja pegawai pajak yang baru berlaku mulai tahun depan.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Hadiyanto usai mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang ke-71 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/10/2017).

"Perpres sudah diteken Jokowi dan akan diterapkan mulai tahun depan," kata Hadiyanto.

Dia menyebut, dengan aturan yang baru, skema pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai pajak bukan hanya berbasis realisasi penerimaan pajak, tapi juga berdasarkan beban kinerja dan lokasi atau wilayah kerja.

"Formulanya lebih detil. Contohnya ada perbedaan antara kantor satu dengan kantor lain sesuai bobot dan tanggungjawab," Hadiyanto menjelaskan.

Perubahan skema tunjangan kinerja ini, diharapkannya dapat menciptakan keadilan dan lebih meningkatkan kinerja pegawai pajak.

"Perpres terbaru semanganya memberikan keadilan, mendorong motivasi, dan menggambarkan apresiasi dengan kinerjanya. Jadi diharapkan teman-teman di Ditjen Pajak bisa berkinerja lebih baik lagi untuk mencapai target yang telah ditetapkan," tuturnya.

Saat ditanyakan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati belum bersedia menanggapi hal tersebut. "Itu nanti saja," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya