Liputan6.com, Jakarta Berkarier sebagai pegawai negeri sipil alias PNS ternyata masih sangat diminati masyarakat Indonesia. Buktinya, berita atau kabar soal penerimaan CPNS pasti selalu jadi buah bibir.
Apalagi pada tahun 2017 ini. Sebanyak 60 lembaga pemerintah dan kementerian membuka lowongan kerja, dan jumlah posisi yang tersedia hampir mencapai 18 ribu. Tak heran kalau hal ini jadi topik berbincangan secara online ataupun offline.
Advertisement
Tapi, bagaimana dengan lowongan kerja sebagai pegawai swasta? Iklan lowongannya juga banyak, tapi kenapa tidak seheboh PNS ya? Apa benar jadi PNS itu bisa menjamin kemakmuranmu di masa depan?
Ketimbang bertanya-tanya, yuk kita lihat dulu ulasan PNS VS pegawai swasta dari DuitPintar.com berikut inil
Jenjang Karier
Kalau membahas seputar jenjang karier PNS, ada Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Nah dari masing-masing jabatan juga ada jenjangnya. Misalnya dalam JA, jabatan terendahnya adalah Jabatan Pelaksana, di atasnya ada Jabatan Pengawas, dan yang tertinggi yaitu Jabatan Administrator.
Sekarang bagaimana caranya agar seseorang dengan Jabatan Pelaksana dipromosikan ke Jabatan Administrator? Semuanya sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tepatnya di Pasal 54.
Di pasal tersebut, disebutkan bahwa pengangkatan bisa dilakukan bila yang bersangkutan berstatus PNS, punya pendidikan formal terendah sarjana, berpengalaman di Jabatan Pengawas minimal tiga tahun, dan seterusnya. Pada intinya, jenjang karier PNS sifatnya sangat jelas. Dari awal bergabung, Anda akan langsung tahu bagaimana caranya agar dipromosi.
Lantas apa pegawai swasta jenjang kariernya tidak jelas? Tidak juga, jenjang karier perusahaan swasta juga jelas. Namun sistem kenaikan jabatannya ditentukan oleh prestasi, pengalaman kerja, dan kemampuan manajerial. Dan patut diketahui, setiap perusahaan punya aturan yang berbeda soal promosi.
Ada yang bisa dipromosi meski belum dua tahun kerja, ada juga yang lima tahun kerja tapi tak kunjung dipromosikan. Tapi biasanya, setiap perusahaan swasta baru bisa mempromosikan karyawan yang masa kerjanya minimal satu tahun.
Gaji
Gak perlu repot-repot nego gaji kalau jadi PNS, sebab ini sudah diatur di Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Singkatnya, gaji terkecil PNS berkisar di nominal Rp 1,4 jutaan dan paling tinggi di Rp 5,6 jutaan. Dan wajib tahu juga lho kalau sampai 2018 tidak akan ada kenaikan gaji ya. Tapi ingat, itu baru gaji, kita belum bahas soal tunjangan ya.
Lalu bagaimana gajinya pegawai swasta? Yang pasti pegawai swasta gajinya tidak akan ada di bawah upah minimum rata-rata alias UMR yang saat ini sebesar Rp 3.355.750 untuk DKI Jakarta.
Besarnya gaji akan berpengaruh kepada pengalaman dan prestasi kerja Anda di perusahaan sebelumnya. Misalnya Anda sudah kerja tiga tahun dan menyumbang omzet ratusan juta ke perusahaan A. Sah-sah saja minta gaji dua digit ketika interview di perusahaan B.
Tunjangan
Tunjangan yang bisa didapat PNS jumlahnya beda-beda, dan tergantung pada instansi mana dia bergabung. Misalnya PNS Dirjen Pajak mendapat tunjangan sebesar Rp 5,6 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah. Sementara itu yang paling tinggi ada di angka Rp 117 juta. Sedangkan Kemenkeu Rp, 2,57 juta per bulan.
Lagi-lagi, aturan soal tunjangan juga sudah diatur di Peraturan Pemerintah. Jadi, tak perlu repot-repot mau nego tunjangan ya. Kalau mau yang tunjangannya tinggi, jadi PNS di Dirjen Pajak saja.
Lain halnya dengan perusahaan swasta. Masing-masing perusahaan swasta sudah punya perhitungan yang berbeda. Ada yang cuma dalam hitungan ratusan ribu, ada juga yang jutaan.
Atau ada juga yang memberikannya dalam bentuk lain, seperti asuransi atau kendaraan. Bila Anda memang ingin berkarier di perusahaan swasta, ada baiknya untuk menanyakan hal ini dengan detil ke pihak HRD, terutama nominalnya.
Setelah tahu berapa nominalnya, jumlahkan dengan gaji pokok. Dan lakukan perhitungan, kira-kira jumlahnya sudah cukup belum untuk pengeluaran bulanan.
Uang pensiun
Kalau bekerja sebagai PNS, di masa tua Anda akan mendapat dana pensiun. Namun jumlahnya tidak besar ya, hanya sepersekian dari gaji pokok.
Pensiun PNS pun ditentukan berdasarkan usia dan jabatannya. Untuk jabatan administrasi adalah 58 tahun, pejabat fungsional di usia 60 tahun, dan pimpinan di usia 65 tahun.
Pegawai swasta pun bisa menerima dana pensiun asalkan mereka terdaftar di program Jaminan Hari Tua BPJS. Penghitungan dari JHT BPJS ini adalah 5,7 persen dari total gaji Anda. Sebanyak 3,7 persen dibayarkan lewat potongan gaji per bulan dan 2 persen disubsidi oleh kantor.
Lantas kapan dana ini bisa diambil? Saat Anda berusia 55 tahun, bila mengalami cacat permanen, meninggal dunia, atau saat mengalami PHK asalkan Anda sudah bekerja di perusahaan yang bersangkutan sekurang-kurangnya lima tahun.
Setelah tahu perbedaannya, kira-kira siapa yang memenangkan pertarungan PNS VS pegawai swasta nih? Intinya semuanya sama-sama bisa menyejahterakanmu, asal Anda bisa mengelola keuangan.
Jadi, sudah tahu mau berkarier di mana?
Advertisement