Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel melakukan registrasi nomor kartu SIM memakai nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebagai pengingat, kewajiban pelaporan ini mulai diberlakukan pada Selasa besok, 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Oktober 2017.
Meski baru dimulai besok, Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza mengatakan, pengguna sebenarnya sudah dapat melakukan registrasi ulang sejak pengumuman registrasi prabayar dimulai.
Baca Juga
Advertisement
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM? Format pendaftaran ulang kartu SIM ini sebenarnya berbeda-beda tergantung operator. Untuk lebih lengkapnya, kamu dapat melihatnya di tautan ini.
Sementara bagi pengguna ponsel yang tak melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir.
Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.
(Dam/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: