Mendagri Ingatkan Kepala Daerah soal Bahaya Korupsi-Radikalisme

Menurut Mendagri, secara konstitusi warga negara Indonesia diperbolehkan mengadakan perkumpulan dan berserikat atau berorganisasi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Okt 2017, 12:40 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo membuka Rakor Gubernur se-Sumatera di Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Dalam sambutannya, Tjahjo mengingatkan kepada seluruh jajaran Kementerian Dalam Negeri soal bahaya laten korupsi.

"Waktu itu jam 15.00 WIB Pak Presiden mengingatkan meminta kepala daerah jangan sampai kena OTT. Eh, malah pukul 19.00 WIB, ada salah seorang kepala daerah kena OTT. Ini sistem ya sudah bagus, apa hukumnya harus diperberat? Jangan sampai ada lagi yang kena," kata Tjahjo, Senin (30/10/2017).

Selain mengingatkan bahaya korupsi, Tjahjo juga mengingatkan bahaya laten radikalisasi. Menurut dia, secara konstitusi warga negara Indonesia diperbolehkan mengadakan perkumpulan dan berserikat atau berorganisasi.

"Tapi sebagai organisasi tidal boleh melakukan keinginan mengubah UUD 1945 dan Pancasila," ujar dia.

Mantan anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, pemerintah baru membubarkan satu ormas karena dianggap menyimpang dari konstitusi. Atas dasar bukti-bukti yang kuat, ormas tersebut ingin mengubah ideologi negara, yakni Pancasila.

"Baru satu ormas dibubarkan, itu hasil rapat bersama bukan dibubarkan oleh Kemendagri atau Kemenkumham. Jadi bukan dadakan," ujar Tjahjo.


Menubah Ideologi

Tjahjo menegaskan, ormas keagamaan tidak dilarang berdiri di NKRI, asalkan tidak membawa agenda politik yang ingin mengubah ideologi negara atau menyimpang dari konstitusi.

"Ada ormas Islam silakan berdakwah sesuai Alquran dan hadis, Kristen, Hindu dan yang lainnya silakan berdakwah sesuai ajaran agamanya. Apapun ajaran lain yang ingin mengubah Pancasila itu harus ditindak tegas," Tjahjo menandaskan.

Saksikan video polihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya