KPK Kembali Periksa Eks Kepala BPPN Syafruddin Terkait BLBI

Sebelumnya, Syafruddin sempat akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 3 Mei 2017 dan Jumat 13 Oktober 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Okt 2017, 12:43 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung.

Syafruddin akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017).

Sebelumnya, Syafruddin sempat akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 3 Mei 2017 dan Jumat 13 Oktober 2017. Namun, dirinya mangkir dari jadwal pemeriksaan. Akhirnya pada Senin 23 Oktober 2017 yang lalu, Syafruddin memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pemeriksaan penyidik pada saat itu menggali terkait dengan tugas dan kewenangan Syafruddin sebagai kepala BPPN. Salah satu yang didalami terkait proses penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Namun usai diperiksa, KPK belum melakukan penahanan terhadap Syafruddin.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp 4,58 trilyun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.

Menurut KPK, nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,8 triliun. Total tersebut terdiri dari Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN dan tidak ditagihkan ke Sjamsul Nursalim.

Namun, kata KPK, setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset sebesar Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya bernilai Rp 220 miliar. Jadi, sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.

 


Periksa 39 Saksi

Hingga kini KPK telah memeriksa 39 saksi dalam penyidikan kasus SKL BLBI yang diterbitkan untuk Bank Dagang Negara Indonesia pada 2004.

"Hingga hari ini, total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017.

Namun, Syafruddin Arsyad Temenggung baru diperiksa satu kali sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus SKL BLBI. Pemeriksaan itu dilakukan pada 5 September 2017.

Saat itu, kata dia, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," ucap Febri seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI sebesar Rp 4,58 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya