Menkumham: Kami Terbuka dengan Usulan Revisi UU Ormas

UU Ormas sudah disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 24 Oktober 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Okt 2017, 13:55 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) meninjau lokasi tes seleksi CPNS Kemenkumham di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyebut, pemerintah sangat terbuka dengan usulan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

UU tersebut sudah disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 24 Oktober 2017.

"Kami terbuka dengan revisi yang kita sepakati bersama," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Menurut dia, UU Ormas bisa direvisi berdasarkan keputusan antara pemerintah dan DPR. Dia mengatakan, pemerintah akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait revisi UU Ormas.

"Poin-poin mana yang diinginkan teman-teman, kita lihat, kita duduk bersama. Enggak perlu huru-hura, duduk (bersama). Bangsa ini kan milik kita bersama," kata dia.

Namun, menurut Yasonna, ada satu hal yang tak bisa diubah. Hal tersebut merupakan poin pasti, yakni ormas harus berlandaskan ideologi Pancasila.

"Seluruh ormas, seluruh yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kebinekaan," kata Yasonna.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Poin Krusial

Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, salah satu poin krusial di UU Ormas yang harus direvisi adalah Pasal 59 ayat 4.

"Peniadaan dari kewenangan pengadilan untuk menilai apakah betul satu ormas itu mengembangkan atau mengajarkan menganut paham bertentangan Pancasila atau tidak. Itu yang paling penting," kata dia.

Pasal 59 ayat 4 UU Ormas tersebut melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang, kedua melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau ketiga menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya