Status NPWP Non-Efektif dan Honor Rp 1,2 Juta, Wajib Lapor SPT?

Penghasilan saya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tetapi sudah dipotong PPh 21. Apakah saya wajib lapor SPT?

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2017, 14:15 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin menanyakan mengenai surat pemberitahuan tahunan (SPT). Penghasilan saya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tetapi sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) 21. Ini karena berupa honor yang dibiayai pemerintah.

Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya masih non efektif. Yang jadi pertanyaan, apakah saya wajib lapor SPT mengingat honor hanya Rp 1,2 juta per bulan sudah dipotong PPh 21. Sedangkan kontrak kerja hanya 1,5 tahun.

 

 

Terimakasih

 

 

Salam

bundaxxxx@gmail.com

 

 

Jawaban

Yth Saudari Dita,

Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak Januari 2016 hingga saat ini adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Penghasilan Saudari pada tahun 2017 adalah Rp 1.200.000 sebulan belum melewati batasan PTKP tersebut sehingga Saudara tidak wajib memiliki NPWP dan dengan demikan juga tidak wajib menyampaikan SPT.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

 

 

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Logo Citasco

Mau tahu konsep dasar transfer pricing dan implementasinya di Indonesia serta langkah-langkah penyusunan TP Doc disertai contoh berdasarkan PMK 21/PMK.03/2016? Hadiri workshop perpajakan oleh Citasco pada 17-18 November 2017. Info lebih lengkap di sini

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya