Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menertibkan bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Puncak. Kendati, tak semua bangunan di bahu jalan terkena gusur untuk pelebaran jalan. Di antaranya beberapa bangunan di Kawasan Kampung Arab, Warung Kaleng, Puncak.
Bangunan tempat usaha tersebut tahun lalu memang sempat disegel Satpol PP, karena diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar garis sepadan jalan.
Advertisement
Bahkan, di titik ruas jalan Kampung Arab tersebut di antara penyumbang kemacetan di Puncak, lantaran pengunjung toko yang mayoritas warga Timur Tengah itu parkir di bahu jalan.
"Memang pernah disegel pengawasan, tapi dibuka lagi karena katanya punya izin," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, Bogor, Senin (30/10/2017).
Ridho menjelaskan, dinas terkait sudah mengeluarkan IMB bangunan ruko di Kampung Arab, sehingga sudah dilakukan kajian terkait amdal dan sebagainya.
"Kalau ada IMB-nya berarti sudah dikaji sebelumnya," kata dia.
Menurut Ridho, Satpol PP Kabupaten Bogor mencatat, sedikitnya ada 483 bangunan liar yang berdiri di lahan konservasi.
Dari jumlah tersebut, 98 bangunan liar bakal dibongkar yang terdiri dari 51 bangunan di Kampung Citaringgul, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, dan 47 lainnya di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.
"Untuk 47 bangunan kemarin kami kasih waktu seminggu, agar pemilik membongkar sendiri. Kalau tidak, ya kami yang bongkar," Ridho menandaskan.
Persiapan Relokasi
Pemkab Bogor belum menjadwalkan penertiban ratusan pedagang kaki lima (PKL) tahap dua di kawasan wisata Puncak, Bogor, karena masih menunggu kesiapan lahan untuk relokasi PKL mulai dari Simpang Taman Safari hingga perbatasan Cianjur itu.
"Lahan sudah ada seluas lima hektare di kawasan Gunung Mas. November ini baru di-cut and fill," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Dace Supriadi, Bogor, Jawa Barat, hari ini.
Dace menjelaskan, lahan relokasi tersebut merupakan milik Badan Usaha Milik Negera (BUMN) dan pihak swasta.
Lambannya pengadaan lahan relokasi, kata dia, karena harus menempuh beberapa tahapan mengenai kerja sama hak guna usaha lahan tersebut.
"Lamban karena terjadi tarik ulur, karena mereka juga punya aturan soal sewa lahan itu," kata Dace.
Pemkab Bogor telah membongkar 539 bangunan liar milik PKL di kawasan Gadog hingga Simpang Taman Safari. PKL akan direlokasi ke beberapa titik yang telah disediakan pemilik wisata, hotel, dan restoran.
Pembongkaran bangunan liar di sepanjang jalur Puncak Bogor ini, merupakan program pelebaran jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain mengurangi kemacetan, tujuan peneriban agar kawasan wisata ini lebih indah dan nyaman, serta mengembalikan fungsi saluran air.
Saksikan video polihan berikut ini:
Advertisement