Liputan6.com, Jakarta - Artis dan moel berinisial SF kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya, terkait kasus kepemilikan ganja dan sabu. Menurut pengakuannya kepada polisi, SF pernah bermain dalam sebuah film layar lebar, dan juga FTV.
Namun saat ditanya film apa yang ia mainkan, ini jawaban SF: "Mau tahu aja," ujar SF sambil menutupi wajah dengan tangannya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
SF enggan menyebutkan film yang pernah ia mainkan. Saat ditanya apakah dirinya kini tengah sibuk di dunia akting, wanita 23 tahun itu mengaku sedang fokus dalam dunia modeling. Ia pun didapuk menjadi brand ambasador sebuah produk kecantikan.
"Sekaranng kuliah saja, sudah lama enggak syuting. Sekarang paling model majalah saja. Saya juga jadi brand ambasador kecantikan," ungkap SF.
Seperti diketahui SF ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah perumahan di kawasan Modern Land, Tangerang Kota, 23 Oktober 2017. Hal itu merupakan buah penyelidikan atas pemesanan sabu seberat 0,5 gram yang dilakukan SF melalui ojek online.
Saat penggerebekan, polisi tak hanya mendapatkan sabu, namun juga dua bungkus ganja kering siap pakai yang masing-masing seberat 40 gram.
Atas perbuatannya itu, Artis SF dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 12 tahun penjara.