Penjelasan BPOM Soal Keripik Jamur Mengandung Narkoba

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan mengenai beredarnya produk keripik jamur yang disebut-sebut mengandung narkoba

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 30 Okt 2017, 17:30 WIB
Bukan hanya ganja, namun narkoba jenis Magic Mushroom kini telah menjadi populer di kalangan medis.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan mengenai beredarnya produk keripik jamur yang disebut-sebut mengandung narkoba. Melalui situs resminya, BPOM memberi penjelasan seputar produk berlogo Snack Good yang didistribusikan secara daring itu.

BPOM menerangkan, bahan keripik jamur Snack Good adalah jamur psilosibin yang juga dikenal dengan sebutan "magic mushroom". Kandungan bahan aktif psilosibin dan psilosina di dalam jamur itu masuk dalam daftar narkotika golongan I. Bahan aktif tersebut mempunyai sifat halusinasi, bisa mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan/atau dunia sekeliling, serta meluapkan perasaan senang (euforia) ataupun sedih (depresi).

Jamur psilosibin secara alami bisa tumbuh di kotoran hewan, lumut, ranting, atau kayu yang busuk. Itu sebabnya jamur ini juga disebut jamur tahi sapi.

Hingga saat ini, produk keripik jamur tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar BPOM maupun izin edar dari Dinas Kesehatan (PIRT) sehingga bisa dikategorikan produk pangan ilegal. 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus tersangka pembuat keripik jamur magic mushroom di Lembang, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (22/10). Polisi menemukan barang bukti berupa 47,5 kilogram jamur olahan siap edar dan empat kilogram bahan mentah jamur, sebuah timbangan, alat pres, dua ponsel, dua buku tabungan, dan sebuah KTP, mengutip laman AntaraNews, Senin (30/10/2017).

Tersangka Eh alias Cyan (52) memperoleh jamur dari sejumlah peternakan di Lembang dan telah menjalani bisnis penjualan keripik jamur secara daring selama lebih dari setahun. Produk keripik itu dijual seharga Rp 95 ribu per kemasan dan menjangkau konsumen di beberapa daerah, seperti Kalimantan Selatan, Bali, Jawa Timur, Bandung, dan Jakarta. 

Guna menghindari produk pangan ilegal, melalui situsnya, BPOM juga mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

 

 

Saksikan juga video berikut:  

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya