Liputan6.com, Jakarta - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Pegawai bernama Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan itu dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Jadi itu pegawai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang diperbantukan di KPK dilaporkan. Sekarang sudah naik ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Advertisement
Laporan terhadap tiga pegawai itu dilayangkan oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah terkait penyalahgunaan wewenang. Ikham adalah anak Rochmadi, pejabat eselon I BPK yang terjaring OTT KPK pada 26 Mei 2017, sedangkan Arief merupakan saksi terkait kasus Rochmadi.
"Intinya dia ini pegawai BPK yang bekerja di KPK yang memberikan informasi tanpa ada wewenang. Tidak wewenangnya membocorkan rahasia," tutur dia.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Periksa Enam Saksi
Polisi memeriksa enam orang saksi terkait perkara ini. Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
"Tunggu penyidik ya. Belum ada tersangka," kata Argo.
Dalam perkara ini, ketiga pegawai itu diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/4843/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum.
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, belum bisa berkomentar mengenai laporan tersebut. Hal itu, menurutnya, tengah dibahas internal KPK.
"Kami belum bisa memberikan konfirmasi," katanya.
Advertisement