Anak Pejabat BPK Laporkan 3 Pegawai KPK ke Polisi

Pegawai bernama Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan itu dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

oleh Nafiysul QodarFachrur Rozie diperbarui 30 Okt 2017, 17:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait status tersangka Firza Husein di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Pegawai bernama Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan itu dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Jadi itu pegawai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang diperbantukan di KPK dilaporkan. Sekarang sudah naik ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Laporan terhadap tiga pegawai itu dilayangkan oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah terkait penyalahgunaan wewenang. Ikham adalah anak Rochmadi, pejabat eselon I BPK yang terjaring OTT KPK pada 26 Mei 2017, sedangkan Arief merupakan saksi terkait kasus Rochmadi.

"Intinya dia ini pegawai BPK yang bekerja di KPK yang memberikan informasi tanpa ada wewenang. Tidak wewenangnya membocorkan rahasia," tutur dia.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:


Periksa Enam Saksi

Polisi memeriksa enam orang saksi terkait perkara ini. Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

"Tunggu penyidik ya. Belum ada tersangka," kata Argo.

Dalam perkara ini, ketiga pegawai itu diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/4843/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, belum bisa berkomentar mengenai laporan tersebut. Hal itu, menurutnya, tengah dibahas internal KPK.

"Kami belum bisa memberikan konfirmasi," katanya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya