BI: Uang Elektronik Belum Akan Gantikan Uang Kartal

Menurut Enny, uang elektronik hanya bagian kecil dari pembayaran nontunai.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Okt 2017, 19:45 WIB
ilustrasi uang elektronik

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia menegaskan bahwa dengan digalakkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), tidak akan menyingkirkan keberadaan uang kartal, dalam hal ini uang kertas dan uang logam.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Enny V Panggabean menegaskan hal ini juga menjawab mengenai keresahan masyarakat mengenai maraknya peredaran e-money. Menurut Enny, uang elektronik hanya bagian kecil dari pembayaran nontunai.

"Less than 2 persen dari total nominal transaksi nontunai di indonesia," tegas Enny kepada Liputan6.com, Senin (30/10/2017).

Dengan adanya e-money yang saat ini yang batas saldo hanya dibatasi Rp 1 juta untuk yang tidak teregistrasi dan Rp 10 juta untuk yan teregistrasi, jumlahnya masih terbatas.

"Masih jauh kalau dikatakan akan menggantikan uang tunai fisik," tegas Enny.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menegaskan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dengan menggenjot penetrasi penggunaan uang elektronik atau e-money di masyarakat tidak akan menghilangkan uang kartal sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal ini terdiri dari uang kertas dan uang logam.

"Tidak (menghilangkan) dan tidak menggantikan. Sebagai komplemen atau pelengkap iya," kata Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo.

Dia beralasan, kebutuhan uang tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui nontunai. Dia menuturkan, apabila perekonomian bertumbuh dengan baik yang salah satunya lewat transaksi nontunai, maka kebutuhan uang, baik uang kertas maupun uang logam akan meningkat.

"Kalau pertumbuhan ekonomi semakin tinggi, maka kecepatan uang beredar di suatu negara akan semakin tinggi. Dan BI menjaga semuanya termasuk implementasi GNNT aman, lancar, efisien, harga terjangkau, dengan dukungan peraturan yang kondusif, sehingga masyarakat, penyedia sistem jasa pembayaran, serta negara mendapatkan mutual benefit," jelas Pungky.

Dia pun menegaskan GNNT, termasuk kebijakan pembayaran nontunai di gerbang tol tidak melanggar Undang-undang (UU) Mata Uang. Dalam payung hukum tersebut, Pungky menambahkan, diatur mengenai jenis uang yang berlaku, yakni uang logam dan uang kertas.

"Kita terus berkomunikasi dengan Ombudsman dan pihak lainnya. Dalam UU selain mengatur jenis uang, cara penggunaannya juga diatur, yaitu bisa tunai dan nontunai," kata dia.

"Sekarang pilihan masyarakat mau gunakan tunai atau nontunai. Penerapan GNNT akan menguntungkan masyarakat, penyedia jasa, dan negara. Nontunai akan sangat bagus mendukung perekonomian bangsa kita," Pungky menuturkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya