Catat, 2 Hal Ini Wajib Kamu Tahu Soal Registrasi Kartu Prabayar

Masih bingung soal registrasi kartu prabayar? Tim Tekno Liputan6.com mengulas singkat cara registrasi, termasuk yang bagi tak punya KTP.

oleh Corry Anestia diperbarui 30 Okt 2017, 18:45 WIB
Ilustrasi Sim Card. Kredit: PSD Graphic

Liputan6.com, Jakarta - Jangan lupa, mulai besok, Selasa (31/10/2017), pelanggan seluler wajib meregistrasi kartu SIM prabayar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini berlaku bagi pengguna baru dan pengguna lama (existing).

Bagi kamu yang masih bingung soal registrasi kartu prabayar ini, tim Tekno Liputan6.com merangkum informasi penting tentang tata caranya, baik cara registrasi maupun solusi bagi yang tak punya KTP.

Tanpa berlama-lama, yuk langsung simak saja selengkapnya berikut ini:

1. Format Registrasi Setiap Operator

Registrasinya dilakukan dengan mengirimkan pesan teks (SMS). Namun, format registrasi masing-masing operator yang kamu gunakan tentu berbeda-beda. Jangan lupa mengirimkannya ke nomor 4444.

Supaya tak bingung, tim Tekno Liputan6.com merangkum format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id berikut:

Pelanggan Baru:

Indosat, Smartfren, Tri (NIK#NomorKK#)

XL Axiata (Daftar#NIK#Nomor KK)

Telkomsel (Reg(spasi)NIK#NomorKK)

Pelanggan Lama:

Indosat, Smartfren, dan Tri (ULANG#NIK#NomorKK#)

XL Axiata (ULANG#NIK#NomorKK)

Telkomsel (ULANG(spasi)NIK#NomorKK#)

 


2. Registrasi Bagi yang Belum Miliki KTP

Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.

Hal ini seperti disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.

"NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," kata Zudan.

Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.

 


Data Kependudukan Dipastikan Aman Saat Registrasi Kartu SIM

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kembali menegaskan data kependudukan yang digunakan dalam registrasi kartu SIM prabayar tetap aman. Artinya, operator seluler tidak bisa mengakses dan menyalahgunakan data tersebut.

"Kemendagri tidak memberikan akses buka data NIK dan KK kepada operator seluler. Operator hanya diperbolehkan melakukan validasi apakah data NIK dan KK sama," kata Zudan di kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Zudan mengungkapkan, selama ini pihak Kemendagri telah bekerja sama dengan 121 instansi terkait dengan data kependudukan.

Selama kerja sama itu pula, keamanan data penduduk sangat dijaga oleh Ditjen Dukcapil. "Kalau terkait dengan keamanan, kerja sama Dukcapil dengan instansi lain menggunakan landasan etis dan yuridis. Landasan etis, yakni setiap kerja sama dilandasi iktikad baik," tuturnya.

Sementara landasan yuridis yang dimaksud Zudan bertujuan untuk menganalisis agar pihak yang bekerja sama berada di jalurnya. Artinya, pihak ketiga dilarang keras menyalahgunakan data kependudukan milik Dukcapil.

"Ada sanksi kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyahgunakan data kependudukan. Kalau itu belum cukup, kami juga menerapkan sanksi administratif, yakni perjanjian kerja sama diputus jika pihak ketiga (dalam hal ini operator seluler) menyalahgunakan data kependudukan milik Dukcapil," katanya.

Dengan diputusnya perjanjian kerja sama, bisnis pun bisa berhenti dan izin bisnisnya juga akan dicabut oleh negara.

Oleh karenanya, Zudan memastikan pihak yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri tidak akan menggunakan data kependudukan karena sanksinya yang sangat berat.


Bisa Cek Nomor Teregistrasi

Operator telekomunikasi akan menyiapkan sebuah fitur yang memudahkan masyarakat untuk mengecek apakah data kependudukannya terdaftar pada nomor seluler orang lain atau tidak. Dalam hal ini, data kependudukan mencakup NIK di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, mengungkapkan bahwa fitur tersebut paling lambat akan hadir pada 20 November 2017.

"Jadi semisal ada pelanggan yang ingin tahu apakah NIK digunakan oleh orang lain, mereka bisa mengirimkan SMS ke operator dengan format tertentu atau melalui situs web," kata Ramli di Diskusi Forum Merdeka Barat 9 tentang Registrasi Kartu SIM Prabayar di Kantor Kemkominfo, Selasa (7/11/2017).

Ia mencontohkan, jika sebuah NIK dipakai untuk meregistrasi empat nomor kartu SIM, sedangkan pemilik sah NIK hanya meregistrasi dua nomor, operator bisa membatalkan registrasi (unregister/unreg) nomor orang lain yang terdaftar atas nama si pemilik NIK bersangkutan.

"Operator tidak akan membiarkan unreg dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan. Unreg hanya bisa dilakukan oleh operator," kata Ramli menegaskan.

(Cas/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya