Fokus, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu memutuskan belum memproses perpanjangan izin usaha hotel dan griya pijat Alexis, yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Senin (30/10/2017), dalam surat jawaban Pemerintah DKI Jakarta yang diterbitkan tanggal 27 Oktober 2017 dan beredar di media sosial, disebutkan empat alasan Pemerintah DKI.
Advertisement
Di antaranya, berdasarkan informasi media, Hotel Alexis menyelenggarakan kegiatan usaha yang melanggar kesusilaan dan hukum, sehingga Pemerintah DKI berkewajiban mencegah dengan tidak memproses perpanjangan izin.
Gubenur Anies Baswedan mengatakan langkah ini bertepatan dengan berakhirnya izin usaha Hotel Alexis. Dengan demikian, seluruh kegiatan Hotel Alexis dianggap tidak sah sejak surat perpanjangan izin usaha tidak diproses.
Izin usaha hotel dan griya pijat Alexis berakhir September lalu. Usaha milik PT Grand Ancol Hotel mengantongi izin usaha hotel, karaoke, dan spa.
Namun, aktivitas Hotel Alexis menjadi isu panas pada Pilkada DKI Jakarta lalu karena disinyalir di lantai 7 hotel tersebut diselenggarakan kegiatan prostitusi kelas atas yang menyalahi izin usaha.