Fokus, Tangerang - Tim gabungan Polres Tangerang Kota bersama Disaster Victim Identification atau DVI, kembali melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi terbakarnya pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Senin siang, 30 Oktober 2017.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Senin (30/10/2017), dari hasil olah TKP di pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu, petugas menemukan bagian tubuh yang diduga Ega Subarna, tukang las pabrik. Ega merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Advertisement
Sementara itu, pihak keluarga merasa resah dengan penetapan Ega Subarna sebagai tersangka. Apalagi, mereka belum menerima kepastian kondisi pemuda berusia 25 tahun itu.
Warga Desa Batulayang, Kabupaten Bandung Barat, tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Andri Hartanto, direktur operasional, serta Indra Liyono, pemilik pabrik.
Kebakaran pabrik kembang api Kosambi terjadi Kamis pagi, 26 Oktober lalu. Insiden tersebut menewaskan 49 orang, sementara sebagian orang lainnya menderita luka bakar.