Liputan6.com, Jakarta - Pada Top 3 News Hari Ini, berita yang menjadi sorotan adalah tertangkapnya seorang artis Tanah Air karena jeratan narkoba. SF yang dikenal sebagai pemain film dan brand ambasador pakaian dalam wanita bertindak sebagai pembeli.
Penangkapan wanita berusia 24 ini berawal dari kecurigaan pengemudi Gojek yang mendapat order untuk mengirim barang. Namun, pelanggan memesan pengiriman tanpa melalui aplikasi online.
Advertisement
Sementara itu, berita mengenai Gubernur Anies Baswedan menepati janji kampanyenya untuk menutup Hotel Alexis juga menjadi perhatian pembaca.
Diduga adanya praktik prostitusi di hotel tersebut menjadi alasan Anies untuk tidak melanjutkan izin Alexis.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini:
1. Kronologi Penangkapan Artis SF Pesan Sabu Lewat Gojek
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang artis berinisial SF karena keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini terungkap saat tersangka memesan narkoba kepada bandar berinisial A menggunakan ojek online, Gojek, di kawasan Tebet.
Pengemudi Gojek tersebut curiga karena pelanggan memesan pengiriman tanpa melalui aplikasi online. Pengemudi kemudian membawa paket tersebut ke Polda Metro Jaya dan menceritakan kronologisnya.
Saat kotak pesanan dibuka, ternyata berisi narkoba.
2. Anies Baswedan Resmi Hentikan Izin Usaha Hotel Alexis
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi janji kampanyenya. Ia memutuskan tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Adanya dugaan praktik prostitusi terselubung menjadi salah satu alasan tidak dilanjutkannya izin usaha hotel tersebut.
"Posisi kita tegas tidak melegalkan prostitusi ya, seperti kita sampaikan dalam masa kampanye," Anies memungkasi.
3. Ini Isi Surat Pemprov DKI Tolak Perpanjang Izin Alexis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat 27 Oktober 2017.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi.
Surat atas tembusan Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8 tersebut membeberkan empat pertimbangan mengapa izin tempat tersebut tidak diperpanjang.