PKS Minta Anies Lakukan 4 Hal Ini Setelah Hentikan Izin Alexis

Mustafa menilai, tidak diperpanjangnya izin beroperasi Alexis, akan dapat berpengaruh pada tempat prostitusi lainnya di Jakarta.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Okt 2017, 09:31 WIB
Hotel Alexis, Jakarta (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghentikan beroperasi Hotel dan Griya Pijat Alexis di kawasan Jakarta Utara tersebut.

"Salut untuk Anies atas konsistensinya dalam hal Alexis dan dalam hal reklamasi," ujar Mustafa di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Mustafa menilai, tidak diperpanjangnya izin beroperasi Alexis akan dapat berpengaruh pada tempat prostitusi-prostitusi yang marak di Jakarta. 

Yang harus diwaspadai, kata dia, masih banyaknya praktik prostitusi terselubung. Dia lalu menyebutkan empat hal bagaimana menangani prostitusi yang tidak formal nantinya.

"Pertama penguatan di undang-undang dan perda (peraturan daerah). Lalu, pembinaan dan penyuluhan agar masyarakat kurangi prostitusi oleh pemerintah dan oleh ulama atau tokoh,” kata dia.

Ketiga, kata Mustafa, perlunya pengawasan baik prostitusi formal, terutama nonformal. "Terakhir, sanksi sesuai hukum yang berlaku," tegas Mustafa.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 


Tolak Izin Alexis

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat, 27 Oktober 2017.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi. Dengan begitu, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi janji kampanyenya.

Menurut Anies, keputusan ini diambil atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta. Ia menyandarkan pertimbangannya pada hasil kajian Pemprov dan laporan warga.

"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka dari Pemprov DKI," tegas Anies.

Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani sejak Jumat, 27 Oktober. "Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal," jelas Anies.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya