Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyelesaikan pembahasan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2018. Dari pembahasan tersebut, muncul tiga usulan besaran UMP yang akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan dan diumumkan pada 1 November 2017, besok.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung sejak pagi sampai sore kemarin berjalan sangat alot.
Hal ini karena anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat Pekerja meminta merevisi nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang disurvei pada pekan lalu.
Baca Juga
Advertisement
"Nilai KHL yang disurvei pada Jumat 27 Oktober 2017 yang dilakukan bersama 3 unsur menyepakati angka KHL sebesar Rp 3.149.631. Namun pada sidang Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja meminta revisi nilai KHL tersebut. Tiga komponen KHL diminta direvisi dan dinaikkan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Dia menjelaskan, hitungan berdasarkan angka KHL yang direvisi dari hasil survei tersebut yaitu kontrakan atau sewa rumah yang awalnya Rp 850 ribu menjadi Rp 1 juta, transportasi dari Rp 450 ribu menjadi Rp 600 ribu, dan listrik dari Rp 175 ribu menjadi Rp 300 ribu.
"Dalam hal ini, unsur pengusaha dan pemerintah tidak ikut serta survei ketiga komponen KHL tersebut. Dengan revisi tiga komponen KHL ini maka hasil KHL revisi hasil Sidang Dewan Pengupahan menjadi Rp 3.603.531," kata dia.
Dengan demikian, lanjut dia, sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada Gubernur untuk selanjutnya dapat ditetapkan tanggal 1 November 2017.
Selain dari hasil survei KHL, ada juga usulan besaran UMP dari serikat buruh dan besaran yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Usulan nilai UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp.3.917.398. Angka dari unsur buruh dari nilai KHL di kali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 8,71 persen. Sedangkan usulan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 naik sebesar 8,71persen menjadi Rp 3.648.035," tandas dia.
Tonton Video Pilihan Ini: