Liputan6.com, Jakarta Pekerja dan pengusaha memiliki sikap berbeda perihal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2018. Hal ini membuat penetapan UMP di Ibu Kota berjalan alot.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi DKI Jakarta Winarso mengatakan, pengusaha menginginkan penetapan UMP 2018 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut, jika dikalkulasikan, angka UMP 2018 sebesar Rp 3,6 juta. Hasil ini didapat dari UMP 2017 ditambah inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, dari pihak pekerja meminta penetapan UMP DKI 2018 didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar Rp 3,9 juta.
“Dengan nilai KHL sebesar Rp 3,6 juta, ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka nilai UMP tahun 2018 adalah 3,9 juta,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Karena adanya perbedaan sikap ini, lanjut dia, maka peran pemerintah sangat besar dalam menetapkan UMP 2018. “Itulah sebabnya, hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, ribuan buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi di Balaikota,” kata dia.
Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta ini juga ini menyatakan, jika aksi ribuan buruh ini adalah untuk memberikan dukungan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tidak menggunakan PP 78/2015.
“Aksi akan dimulai dari kawasan industri Pulogadung menuju Balaikota. Kami akan mengajak semua buruh yang ada di dalam kawasan dan sekitarnya untuk bisa berpartisipasi ke Balaikota. Diperkirakan jumlah massa mencapai ribuan orang buruh," ungkap dia.
Di Balaikota, kata Winarso, buruh akan menunggu sampai Gubernur DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2018. “Biarpun sampai larut malam kami akan tetap kawal dan kami tunggu kebijaksanaan Gubernur yang baru menjabat,” lanjut dia.
Selain menuntut UMP, ribuan buruh ini juga akan meminta pemerintah memperketat pengawasan dalam hal penyelenggaraan K3 di setiap perusahaan.
“Buruh menuntut agar pemerintah lebih mempertajam pengawasan K3 di perusahaan. Kami menuntut adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan K3, tidak mengikut sertakan karyawannya ke dalam BPJS, serta membayar upah di bawah aturan,” tandas dia.
Tonton Video Pilihan Ini: