Yorrys Raweyai Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus E-KTP

Mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai memenuhi panggilan penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Okt 2017, 11:14 WIB
Mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait dugaan menghalangi penyidikan, persidangan, dan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Yorrys mengaku kenal dengan Markus Nari yang juga merupakan politikus Partai Golkar.

Dia mengaku terkejut saat mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK terkait kasus yang menjerat koleganya itu.

"Ini kaget saja ada surat panggilan, sebagai warga negara, ya, datang saja," ujar Yorrys di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Dia mengatakan tak pernah bertemu dengan Markus untuk pembahasan e-KTP.

"Enggak pernah, enggak ada. Pertama dia anggota DPR sering ketemu. Sesama Fraksi Golkar. Saya 10 tahun di Komisi I, Markus itu baru masuk di Komisi yang beda," kata Yorrys.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan soal pemeriksaan Yorrys. Namun, dia enggan menjelaskan apa yang akan didalami penyidik terhadap Yorry dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Febri.

 


Chaeruman Harahap

Selain Yorrys, penyidik KPK berencana memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap. Chaeruman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Chaeruman Harahap akan dimintai keterangan untuk tersangka ASS," kata Febri.

Chaeruman sudah berkali-kali diperiksa oleh penyidik KPK. Bahkan, Chaeruman juga sudah dihadirkan ke persidangan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Dalam dakwaan dan tuntutan perkara tersebut dengan tersangka dua mantan pejabat Kemendagri, Chaeruman Harahap disebut menerima uang bancakan e-KTP sejumlah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya