Liputan6.com, Jakarta - Berlaku mulai hari ini, artikel seputar registrasi kartu SIM prabayar paling diburu oleh pembaca Tekno Liputan6.com, mulai dari jumlah pelanggan yang sudah registrasi hingga tata caranya.
Apa saja? Untuk mengetahui selengkapnya, yuk simak rangkuman tiga berita terpopuler pada Selasa (31/10/2017) berikut ini:
Advertisement
1. Jelang Hari H, 1 Juta Pelanggan Registrasi Kartu SIM Tiap Hari
Sehari menjelang tanggal yang diimbau pemerintah untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar, yakni 31 Oktober 2017, pelanggan layanan seluler mulai berbondong-bondong meregistrasi ulang kartunya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli mengatakan, berdasarkan laporan dari direktorat pengendalian pos dan informatika, hari-hari jelang 31 Oktober 2017, ada satu juta pelanggan melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka setiap harinya.
"Saya dapat laporan dari direktorat pengendalian pos dan informatika, yang melakukan registrasi ulang kartu SIM mencapai 1 juta pelanggan per harinya. Padahal, pemerintah menetapkan registrasi ulang mulai 31 Oktober. Sampai sekarang masih terus ada pergerakan (registrasi ulang)," katanya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (30/10/2017).
2. Siap-Siap, Mulai Besok Kamu Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel melakukan registrasi nomor kartu SIM memakai nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebagai pengingat, kewajiban pelaporan ini mulai diberlakukan pada Selasa besok, 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Oktober 2017.
Meski baru dimulai besok, Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza mengatakan, pengguna sebenarnya sudah dapat melakukan registrasi ulang sejak pengumuman registrasi prabayar dimulai.
3. Catat, 2 Hal Ini Wajib Kamu Tahu Soal Registrasi Kartu Prabayar
Jangan lupa, mulai besok, Selasa (31/10/2017), pelanggan seluler wajib meregistrasi kartu SIM prabayar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini berlaku bagi pengguna baru dan pengguna lama (existing).
Bagi kamu yang masih bingung soal registrasi kartu prabayar ini, tim Tekno Liputan6.com merangkum informasi penting tentang tata caranya, baik cara registrasi maupun solusi bagi yang tak punya KTP.
Tanpa berlama-lama, yuk langsung simak saja selengkapnya berikut ini:
(Cas/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: