Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Pekerja Migran Indonesia (PMI) Rieke Diah Pitaloka meminta dukungan Komnas HAM untuk memerangi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu kasus yang dibawanya adalah PMI asal Karawang, Jawa Barat bernama Dede Asiah (DA) yang terindikasi menjadi korban.
Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, kedatangannya ke Komnas HAM sekaligus sebagai rangkaian peringatan Hari Anti TPPO Internasional.
Advertisement
"Saya dampingi suami (Yongki) dari Dede Asiah," ujar Rieke di Kantor Komnas HAM, Jakarta yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, kedatangan mereka disambut baik. Buktinya, kata Rieke, dukungan penuh dari Komnas HAM pun telah dikantongi.
"Bagaimana bu Dede Asiah yang menjadi korban perdagangan orang bisa dipulangkan ke Indonesia. Bu Dede Asiah ini berangkat dari tahun 2022," ucap dia.
Saat ini, menurut Rieke, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus, Suriah tengah mengupayakan pemulangan DA.
"Sudah bisa dievakuasi dari rumah majikan dan sekarang posisinya ada di KBRI Suriah," ucap Rieke yang juga Duta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini.
Rieke pun mengapresiasi KBRI di Damaskus yang telah berhasil mengevakuasi DA dari rumah majikan. Saat ini, kata dia, DA beserta beberapa korban TPPO lainnya diamankan di shelter KBRI Damascus.
Didukung Sejumlah Pihak
Menurut Rieke, selain Komnas HAM dan Kemenlu RI, dukungan penyelesaian kasus DA juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. Dukungan Mahfud tersebut berbuah kasus dugaan TPPO yang dilaporkan keluarga DA terus berlanjut hingga kini.
"Pihak keluarga yang tadinya ditekan untuk mencabut laporan di Polres, sekarang sudah bisa melanjutkan pengaduan. Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelakunya berasal dari Subang (Jawa Barat)," kata Rieke.
Ia menjelaskan, kedatangan ke Komnas HAM untuk meminta pengawalan kasus tersebut, hingga pelaku dihukum berat, jika terbukti bersalah.
"Agar proses hukum ada pelaku di dalam negeri bisa tertangkap, karena sekali berhenti, maka kemudian itu akan terulang lagi," terang Rieke.
Rombongan Rieke dan Yongki (suami DA) diterima oleh Komisioner HAM yaitu Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian.
Advertisement
Dukungan dari Komnas HAM
Rieke dan Yongki datang bersama salah seorang korban kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Puteri Balqis.
Dia pun yakin bahwa dukungan dari Komnas HAM sangat berarti dalam memperkuat upaya Pemerintah, khususnya Kemenyerian Luar Negeri.
"Komnas HAM mendorong agar kasus DA bisa disegerakan untuk pemulangan, pemenuhan hak-haknya dan proses hukum yang berkeadilan, serta pemulihan untuk korban," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah.
Video DA yang mengaku dijual oleh agen penyalur ke Suriah senilai 12 ribu Dolar AS viral pada awal April 2023 lalu. Wanita asal Karawang, Jawa Barat ini mulanya dijanjikan bekerja di Turki, dengan gaji 600 Dolar AS per bulan. Namun, sesampainya di Istambul, Turki, DA malah 'dibuang' ke Suriah.
"Majikan saya bilang kalau saya harus kerja di sini (Suriah) empat tahun karena saya ini mahal, 12 ribu Dolar," ucap DA.
Suriah tercatat sebagai satu dari 21 negara yang dinyatakan oleh Pemerintah Indonesia terlarang untuk penempatan PMI.
Baca Juga