Polisi Bidik Bos Pabrik Mercon dengan UU Perlindungan Anak

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus kebakaran pabrik mercon di Kosambi, Tangerang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Okt 2017, 16:22 WIB
Pabrik mercon meledak, ini cerita sedih Suryadi, seorang suami yang istrinya bekerja di pabrik tersebut. (Foto: Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus kebakaran pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, Banten. Dua di antaranya merupakan pemilik pabrik bernama Indra Liyono dan penanggung jawab pabrik, Andri Hartanto.

Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam perkara ini, polisi juga membidik bos pabrik dengan UU Perlindungan Anak. Sebab, ada beberapa anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik tersebut dan mereka menjadi korban kebakaran.

"Nanti kami analisa kembali untuk kasus perlindungan anak. Kalau bukti-bukti yang lain cukup, nanti kami masukkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Polisi, lanjut Argo, membutuhkan keterangan mendalam dari keluarga korban, terutama yang masih di bawah umur. Hal itu dilakukan untuk mengetahui latar belakang anak-anak yang bekerja sebagai buruh di pabrik tersebut.

"Karena kami belum tahu apa masalahnya anak itu bekerja di sana. Apakah ikut orangtuanya atau dia itu memohon kepada pabrik itu untuk membantu orangtuanya menambah nafkah. Kita masih penyelidikan," jelas Argo Yuwono.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:


Tukang Las Jadi Tersangka

Selain Indra dan Andri, polisi juga telah menetapkan tukang las bernama Subarna Ega sebagai tersangka. Sebab, pengelasan yang dilakukan Subarna diduga memicu kebakaran maut di pabrik kembang api itu.

Namun, hingga saat ini, polisi belum mengetahui keberadaan Subarna. Dugaan sementara, tukang las itu ikut menjadi salah satu korban kebakaran yang belum teridentifikasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya