Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat demo di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 20 Oktober 2017.
Meski dilepas dan tak lagi mendekam di tahanan, keduanya tetap berstatus sebagai tersangka. Mahasiswa berinisial MAS dan IM itu diduga sebagai provokator saat aksi di depan Istana Merdeka yang berujung ricuh.
Advertisement
"Tadi malam jam 19.00 WIB Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan dua tersangka unjuk rasa di depan Istana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Argo menjelaskan, penangguhan penahanan tersebut murni kewenangan penyidik. Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan hukum acara di Indonesia.
"Alasannya sesuai dengan KUHAP ya, dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barbuk (barang bukti), dan tidak akan mengulangi perbuatannya," beber dia.
Unjuk rasa dari elemen buruh dan mahasiswa berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat 20 Oktober 2017. Aksi dalam rangka mengkritisi tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK itu berlangsung hingga tengah malam dan berakhir ricuh.
Dalam peristiwa itu, polisi menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka. Namun, hanya dua tersangka yang ditahan karena masih dibutuhkan keterangannya. Saat ini, penahanan keduanya telah ditangguhkan.
Demo hingga Tengah Malam
Polisi menangkap 14 mahasiswa yang mengikuti demo di depan Istana Merdeka pada Jumat, 20 Oktober 2017 kemarin. Aksi tersebut berlangsung hingga tengah malam dan berujung ricuh.
"Ada 14 yang diamankan. Dibawa ke Polda Metro Jaya. Dan belum selesai diperiksa, batas waktu sampai 1 x 24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Sejauh ini, 14 mahasiswa itu masih diperiksa sebagai saksi. Argo belum bisa menjelaskan apa peran belasan orang itu pada aksi mengkritisi tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK.
"Kita tunggu ya penyidik masih bekerja dan mengumpulkan barang bukti. Setelah 1 x 24 jam akan ketahuan," kata dia.
Argo mengatakan, massa yang berasal dari elemen mahasiswa dan buruh ini tetap bertahan meski sudah lewat pukul 18.00 WIB. Padahal, berdasarkan aturan, penyampaian pendapat di muka umum dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.
"Menjelang pukul 18.00 WIB, Kapolres Jakarta Pusat sudah menyampaikan bahwa waktu untuk unjuk rasa sesuai undang-undang akan berakhir," ucap Argo.
Namun, massa tetap tidak membubarkan diri. Polisi, kata Argo, terus melakukan upaya persuasif agar massa bersedia membubarkan diri. Oleh karena itu, Jalan Medan Merdeka Barat yang semula ditutup untuk aksi bisa digunakan kembali.
Polisi bahkan telah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg) agar menerima perwakilan mahasiswa.
"Tapi pihak pengunjuk rasa tidak mau difasilitasi itu," kata Argo.
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement