Lampu yang Bisa Digunakan di Kendaraan Sesuai Undang-Undang

Penggunaan lampu strobo sendiri telah dijelaskan dalam UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 59.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 01 Nov 2017, 09:09 WIB
Yang masih pakai lampu strobo dikendaraannya, siap-siap dapat pidana kurungan satu bulan, atau denda Rp250 ribu. (Foto: YouTube.com)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu terakhir ini penggunaan larangan aksesori lampu strobo dan rotator hangat menjadi perbincangan.

Hal ini tak lain karena banyak kendaraan dengan pelat nomor sipil menggunakannya dan memanfaatkan silaunya lampu strobot dan rotator sehingga bisa menerobos kepadatan lalu lintas seperti satuan polisi muapun militer.

Padahal, penggunaan lampu strobo sendiri telah dijelaskan dalam UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 59 di mana lampu isyarat dan lampu sirine seperti warna merah, kuning dan biru, hanya diperbolehkan untuk prioritas. Artinya tidak sembarang digunakan.

Untuk lampu warna biru, lengkap dengan sirine sebenarnya hanya diperuntukan bagi petugas kepolisian. Sedangkan lampu berwarna merah, untuk kendaraan emergency alias keadaan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau tahanan.

Sementara lampu warna kuning, untuk kendaraan alat berat dan kendaraan bermuatan berbahaya.

Lantas bagaiamana dengan lampu lampu DRL atau Daytime Running Light (DRL) apakah hal itu dilarang? Sebab, penggunaan DRL bukanlah hal baru di jalanan di Indonesia. Bahkan, pabrikan mobil banyak yang telah menerapkan DRL pada kendaraan terbaru. Sehingga hal itu membuat mobil terkesan mewah dan sedap dipandang.

Jika melintas di jalan gelap atau ketika melewati terowongan pada siang hari, maka pengendara tak perlu repot-repot menyalakan lampu.

Hal ini pula membuat DRL banyak dijual beli di pedagang aksesoris mobil. Lantas apakah DRL juga termasuk dilarang?

Jika melihat pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 pasal 23 soal sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang boleh dipasang di kendaraan memang belum mengatur tentang pemasangan lampu DRL di dalamnya. 

Akan tetapi situs Daihatsu, kali ini memberikan informasi mengenai 11 ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan di kendaraan sesuai dengan pasal, yakni:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu belakang berwarna merah

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Jadi, Sahabat bisa punya jawaban ketika ditilang polisi. Karena untuk saat ini belum ada pelarangan untuk penggunaan lampu DRL dan banyak manfaat dari penggunaan lampu tersebut.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Ini Hukuman bagi Mobil Sipil Pengguna Sirene dan 'Strobo'

Yang masih pakai lampu strobo dikendaraannya, siap-siap dapat pidana kurungan satu bulan, atau denda Rp250 ribu. (Ilustrasi: YouTube.com)

Beberapa waktu belakangan, kembali ramai perbincangan terkait penggunaan lampu sirene dan strobo di mobil sipil.

Sebenarnya, memang tidak ada batasannya jika berbicara kreativitas modifikasi kendaraan. Namun, perlu diingat juga bahwa jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku.

Masih ada pemilik kendaraan yang memang tidak mengindahkan aturan yang berlaku, dan paling penting mobil jadi lebih keren. Padahal, menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator ada aturannya tersendiri. Aturannya tercantum di undang-undang dan tidak bisa sembarangan.

Jika berbicara peraturan, penggunaan sirene, strobo, dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya