Liputan6.com, Jakarta - Iwa K tengah berbahagia. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan untuk melaksanakan rehabilitasi akhirnya selesai. Iwa K telah keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Iwa K sudah keluar dari RSKO berdasarkan hasil putusan, maka dia sudah menjalankan (hukuman) sesuai dengan isi putusan. Karena itu, pihak RSKO enggak bisa menahan dia di sana," kata pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
Tak mau berlama-lama menganggur, Iwa K siap kembali berkarya. Akhir November mendatang, rapper 46 tahun itu sudah dikontrak untuk mengisi sebuah acara.
"Iwa sudah bisa kembali berkarya. Dia bisa masuk lagi ke dunia hiburan. Memang rencananya dia manggung lagi 27 November 2017. Coba bisa ditanya ke manajernya," ujar Chris Sam Siwu.
"Jadi selama itu (Iwa K direhabilitasi) manajernya terus cari pekerjaan. Prediksinya pekerjaan pas antara job yang diterima dengan hasil putusan (hukuman Iwa K)," Ia menambahkan.
Usai keluar dari RSKO Cibubur, Iwa K langsung menggelar syukuran kecil-kecilan. "Iya (selamatan). Ini difoto aja (ditunjukkan Iwa K)," ucapnya.