Hakim Batalkan Memo Trump yang Larang Militer Rekrut Transgender

Pengadilan AS batalkan memo Presiden Trump yang hendak melarang militer untuk merekrut transgender sebagai anggota baru.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 01 Nov 2017, 08:15 WIB
Presiden AS Donald Trump dan ibu negara Melania Trump setibanya di Luis Muniz Air National Guard Base, Puerto Rico, Selasa (3/10). Trump datang untuk melihat langsung kehancuran akibat terjangan badai Maria di Puerto Rico dua pekan lalu. (AP/Evan Vucci)

Liputan6.com, Washington, DC - Pengadilan Amerika Serikat telah membatalkan memorandum kebijakan Presiden Donald Trump yang hendak melarang militer untuk merekrut anggota baru yang berstatus transgender.

Dengan demikian, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk mengembalikan kebijakan seputar transgender - militer seperti sedia kala.

"Pengadilan memerintahkan untuk mengembalikan status quo sehubungan dengan ketentuan yang ada sebelum dikeluarkannya Memorandum Presiden," demikian bunyi perintah yang dikeluarkan Hakim Distrik Amerika, Colleen Kollar-Kotelly seperti dikutip dari VOA News, Selasa (31/10/2017).

Meski demikian, ada beberapa ketentuan di dalam memo Trump yang tidak dibatalkan oleh pengadilan, yakni tentang pendanaan operasi ganti kelamin bagi individu yang telah menjadi anggota militer AS. Dengan demikian, pemberian dana jaminan untuk operasi ganti kelamin mungkin akan segera dihentikan.

Pada masa Presiden Barack Obama, individu yang telah menjadi anggota militer AS yang berkeinginan untuk melakukan operasi ganti kelamin, berhak menerima sejumlah dana dari Angkatan Bersenjata.

Kementerian Pertahanan AS, pada Senin kemarin, menolak mengomentari langsung keputusan tersebut. "Untuk pertanyaan khusus mengenai keputusan pengadilan hari ini, saya arahkan ke Departemen Kehakiman," kata juru bicara Pentagon (Kemhan AS), Mayor Angkatan Darat Dave Eastburn.

Keputusan pengadilan datang setelah sekelompok anggota militer transgender -- secara kolektif mewakili individu berstatus gender serupa -- mengajukan gugatan hukum atas memorandum Presiden Trump. Kelompok itu mendasari gugatan tersebut atas dasar argumentasi bahwa memo Trump merupakan bentuk pelanggaran atas hak konstitusional mereka.

Pada akhir Juni lalu, Presiden Trump mengeluarkan sebuah memorandum rencana kebijakan eksekutif (executive order) yang hendak melarang Angkatan Bersenjata AS untuk merekrut transgender sebagai anggota baru.

Memo itu juga berisi sejumlah pembatasan hak hingga ancaman penghentian dinas bagi individu berstatus transgender yang telah menjadi anggota angkatan bersenjata Amerika Serikat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya