Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI terkait praperadilan yang diajukan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus pengadaan Helikopter jenis Agusta Westland 101 (AW-101).
"Tim Biro Hukum melakukan pertemuan dengan Kapuspom TNI dan para penyidik POM TNI terkait gugatan praperadilan IKS tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 31 Oktober 2017.
Advertisement
Diketahui penyelidikan kasus ini dilakukan bersama-sama antara KPK dan POM TNI. Salah satu materi yang digugat Irfan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.
Padahal, menurut Febri, mengacu pada keterangan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat konferensi pers di KPK, kerja sama dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101 ini merupakan salah satu fokus Panglima TNI dalam pemberantasan korupsi di TNI.
"Salah satu yang dibicarakan adalah sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan yurisprudensi, bahwa KPK dan TNI bisa menangani kasus-kasus secara terpisah, tapi koordinasi tetap dilakukan. Klausul khusus di Pasal 42 UU KPK juga didiskusikan," kata Febri.
Pasal 42 UU KPK sendiri berbunyi KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Heli AW-101.
Perbuatan Irfan diduga merugikan negara hingga Rp 224 miliar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: