Liputan6.com, Jakarta - Peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia naik dari peringkat 91 kini ke peringkat 72. Sayangnya dibalik peningkatan tersebut, masih ada indikator yang belum memuaskan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Darmin Nasution mengungkapkan salah satu indikator yang belum memuaskan pencapaiannya adalah dalam hal memulai usaha. Ini menjadi salah satu indikator yang peringkatnya masih cukup tinggi, yaitu peringkat 144.
"Tentu saja yang akan kita perbaiki itu ada beberapa hal, terutama yang rankingnya masih di atas 100, seperti dalam hal memulai usaha ini," terang Darmin di kantornya, Rabu (1/11/2017).
Baca Juga
Advertisement
Namun demikian, Darmin mengatakan meski masih di peringkat 144, namun indikator memulai usaha ini sudah mengalami perbaikan dari tahun lalu peringkat 151 dan dua tahun lalu peringkat 167.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong. Dia menyadari paket deregulasi yang dijalankan selama ini belum sepenuhnya terealisasikan di lapangan.
Oleh karena itu, dirinya berharap untuk terus meningkatkan peringkat tersebut dengan kerja sama antar kementerian/Lembaga, bukan hanya menjadi satu instansi pemerintahan saja.
"Memang kita akui memulai usaha ini masih jelek. Makanya kita akan fokus ke beberapa indikator yang masih jelek ini," ujar Thomas.
Thomas mencontohkan, untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha ini, saat ini pihaknya terus menerapkan digital signature. Dengan cara ini, akan memangkas waktu proses perizinan.
Dengan begitu, diharapkan pada 2019, ranking kemudahan berusaha Indonesia bisa naik ke peringkat di atas 40. (Yas)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Naik Peringkat ke Posisi 72
Peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia di dunia naik. Jika tahun lalu peringkat EoDB Indonesia di peringkat 91, kini naik 19 peringkat menjadi peringkat 72.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, peningkatan EoDB ini menjadi wujud kerja keras pemerintah menjalankan program deregulasi sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Kenaikan ini lebih tinggi dibanding tahun lalu. Tahun lalu dari 106 ke 91, itu naik 15 poin. Tapi untuk ease of doing business 2018 ini naik 19 poin. Kalau dilihat selama dua tahun, sudah naik 34 poin," kata Darmin di kantornya, Rabu 1 November 2017.
Darmin menuturkan, ada beberapa indikator yang menjadi bahan penilaian World Bank dalam menentukan peringkat EoDB Indonesia. Pertama, mengenai poin memulai usaha. Peringkat memulai usaha meningkat 7 poin dari tahun lalu 151 kini menjadi peringkat 144.
Kemudian indikator perizinan pembangunan. Laporan World Bank menyebutkan, izin membangun gedung di Indonesia mengalami perbaikan dari sebelumnya peringkat 116 kini menjadi peringat 108.
Lalu, indikator perizinan pengajuan penyambungan listrik juga naik dari sebelumnya peringkat 49, kini menjadi peringkat 38. Sedangkan indikator lainnya adalah pengurusanan kredit, juga naik 7 peringkat dari peringkat 62 menjadi peringkat 55.
"Tentu yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua adalah indikator-indikator yang petingkatnya masih di atas 100," ujar dia.
Untuk itu, Darmin berharap seluruh pihak yang terkait untuk tetap mengedepankan program deregulasi, sehingga ditargetkan posisi peringkat kemudahan berusaha di Indonesia bisa di atas 40 pada 2019. (Yas)
Advertisement