Kemudahan Berbisnis RI Masih Kalah dari Vietnam dan Malaysia

Peringkat kemudahan berusaha di Indonesia masih kalah dari lima negara ASEAN yaitu Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand dan Brunei.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Nov 2017, 12:00 WIB
Kepala BKPM Thomas Lembong (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - World Bank telah merilis peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2018. Dalam laporan ini, peringkat Indonesia naik 19 poin dari tahun lalu di peringkat 91, naik ke posisi 72.

Namun demikian, peringkat Indonesia ini jika dibandingkan negara-negara di Asean, yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Brunei Darussalam, masih berada di atas Indonesia.

Dari laporan World Bank tersebut, Singapura menjadi yang tertiggi, tepatnya di peringkat 2 atau tetap jika dibandingkan laporan tahun lalu. Untuk Thailand, kini berada di peringkat 26, naik 20 peringkat dari tahun lalu di posisi 26.

Sementara untuk Malaysia, kini berada di peringkat 24, turun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di posisi 23. Kemudian Vietnam, kini berada di posisi 68, naik dari tahun lalu berada di peringkat 82. Sedangkan Brunei Darussalam bertengger di peringkat 56, naik dari laporan tahun sebelumnya di posisi 72.

"Tantangannya, meningkatkan EoDB ini ke depannya akan semakin sulit, karena banyak negara yang mulai bangun, sadar, bahwa kemudahan berbisnis ini sangat penting," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Thomas mencontohkan, negara yang mulai sadar akan pentingnya EoDB ini adalah India. Dari tahun ke tahun sebelumnya, India itu peringkatnya berada di batas bawah. Namun dalam dua tahun terakhir, peringkat India naik drastis. Laporan World Bank menunjukkan India berada di peringkat 130 pada 2017, namun di laporan 2018 naik signifikan ke peringkat 100.

Oleh karena itu, untuk membawa peringkat Indonesia naik ke posisi 40 di 2019, banyak upaya yang harus dilakukan dan perlu kerja sama lintas kementerian dan lembaga pemerintahan.

Untuk dua tahun ke depan, Thomas mengaku akan memfokuskan perbaikan di beberapa indikator kemudahan berusaha yang peringkatnya masih berada di atas 100. Adapun salah satunya adalah indikator kemudahan memulai usaha, yang saat ini masih berada di peringkat 144.

"Salah satunya kita coba terapkan signature digital dalam perizinan memulai usaha. Dengan demikian akan lebih cepat prosesnya," tutur Thomas.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Naik Peringkat ke Posisi 72

Sebelumnya peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia di dunia naik. Jika tahun lalu peringkat EoDB Indonesia di peringkat 91, kini naik 19 peringkat menjadi peringkat 72.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, peningkatan EoDB ini menjadi wujud kerja keras pemerintah menjalankan program deregulasi sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Kenaikan ini lebih tinggi dibanding tahun lalu. Tahun lalu dari 106 ke 91, itu naik 15 poin. Tapi untuk ease of doing business 2018 ini naik 19 poin. Kalau dilihat selama dua tahun, sudah naik 34 poin," kata Darmin di kantornya, Rabu 1 November 2017.

Darmin menuturkan, ada beberapa indikator yang menjadi bahan penilaian World Bank dalam menentukan peringkat EoDB Indonesia. Pertama, mengenai poin memulai usaha. Peringkat memulai usaha meningkat 7 poin dari tahun lalu 151 kini menjadi peringkat 144.

Kemudian indikator perizinan pembangunan. Laporan World Bank menyebutkan, izin membangun gedung di Indonesia mengalami perbaikan dari sebelumnya peringkat 116 kini menjadi peringat 108.

Lalu, indikator perizinan pengajuan penyambungan listrik juga naik dari sebelumnya peringkat 49, kini menjadi peringkat 38. Sedangkan indikator lainnya adalah pengurusanan kredit, juga naik 7 peringkat dari peringkat 62 menjadi peringkat 55.

"Tentu yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua adalah indikator-indikator yang petingkatnya masih di atas 100," ujar dia.

Untuk itu, Darmin berharap seluruh pihak yang terkait untuk tetap mengedepankan program deregulasi, sehingga ditargetkan posisi peringkat kemudahan berusaha di Indonesia bisa di atas 40 pada 2019. (Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya