Hoax Registrasi Kartu SIM, Kemkominfo Bantah Kurang Sosialisasi

Program registrasi kartu SIM prabayar diiringi dengan banyaknya hoax mengenai hal tersebut.

oleh Andina Librianty diperbarui 01 Nov 2017, 13:30 WIB
Ilustrasi kartu SIM. Liputan6.com/ Yuslianson

Liputan6.com, Jakarta - Program registrasi kartu SIM prabayar diiringi dengan banyaknya hoax mengenai hal tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) membantah berbagai hoax itu muncul lantaran pemerintah dan operator seluler kurang sosialisasi.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza mengatakan pemerintah dan operator seluler terus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program tersebut.

Kemunculan hoax justru dinilai sebagai kemungkinan besarnya antusisme masyarakat, sehingga banyak orang tak bertanggung jawab memanfaatkan hal tersebut.

"Ini bukan karena kurang sosialisasi. Bisa jadi karena ada antusiasme yang besar, sehingga banyak yang memanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau pribadi mereka," tutur Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (1/11/2017).

Salah satu bentuk sosialisasi dari pemerintah dan operator seluler adalah SMS yang dikirim atas nama Kominfo kepada para pelanggan prabayar. Pesan tersebut berisi imbauan untuk melakukan registrasi melalui SMS atau situs web yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler.

Sejak pemerintah mengumumkan soal registrasi kartu SIM, banyak hoax yang beredar di masyarakat melalui aplikasi pesan singkat. Beberapa di antaranya adalah soal registrasi kartu SIM yang disebut bukan program pemerintah dan harus menggunakan nama ibu kandung untuk melakukan pendaftaran.

Noor Iza mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan hoax tersebut. "Registrasi prabayar adalah program resmi Kemkominfo dan bekerjasama dengan operator seluler. Jadi jangan percaya dengan hoax. Informasi yang benar berasal dari Kemkominfo dan operator seluler," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kemkominfo berkerjasama dengan para operator seluler menggelar program registrasi kartu SIM prabayar mulai Selasa (31/10/2017). Untuk pelanggan lama, diberikan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.

Pelanggan mendaftarkan nomor telepon mereka dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian dikirim melalui pesan singkat ke nomor 4444.

SMS registrasi kartu SIM baru dan ulang tidak dikenakan biaya. Data NIK dan KK dijamin aman, mengingat operator seluler telah memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya