Pengacara First Travel Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penipuan

Bareskrim Polri telah memeriksa pengacara First Travel bernama Deski.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Nov 2017, 13:30 WIB
Puluhan jemaah memadati kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat. Pengambilan parpor sudah berlangsung sejak sepekan ini. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Deski, dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, pihaknya telah meminta keterangan Deski.

"Sudah di-interview, apakah TPPU? Apakah uangnya disembunyikan? Mungkin yang jadi pertanyaan, dia kan pengacara yang sedang menangani kasus tersebut (First Travel)," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Ari memastikan Deski dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan. Namun lagi-lagi, mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini enggan membeberkan lebih detail.

"Dia dilaporkan atas kasus tersendiri. Orang merasa tertipu juga atas pernyataannya," ucap Ari.


Kasus First Travel

Dalam kasus First Travel, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dirut First Travel Andhika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta manajer Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Mulai dari rumah mewah, mobil mewah, hingga butik.

Aset tersebut disita karena diduga dibeli menggunakan uang dari calon jemaah umrah First Travel. Selain dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan, ketiga tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya