Anies: Penutupan Alexis Tak Ganggu Target Pajak Hiburan DKI

Pajak yang digelontorkan Alexis ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sekitar Rp 30 miliar setahun.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Nov 2017, 15:20 WIB
Petugas berjaga di sebuah bar Hotel Alexis di kawasan Jakarta Utara, Selasa (31/10). Penutupan dilakukan setelah Pemprov DKI menyatakan belum dapat memproses perpanjangan izin usahanya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ambil pusing meski kehilangan pemasukan pajak dari Hotel Alexis yang kini telah ditutup. Menurut dia, masih banyak sektor pajak yang belum digali optimal.

Pajak yang digelontorkan Alexis ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sekitar Rp 30 miliar setahun.

"Dengan Pak Edi (Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri) sudah dilihat, banyak potensi," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebutkan beberapa jenis pajak yang belum optimal, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pajak retribusi.

"Yang itu akan ditingkatkan sehingga akan mengkompensasi, sudah dicek kok angkanya," ujar dia.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:


Pajak Kecil

Anies menambahkan, target pajak hiburan DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 750 milliar tidak akan terganggu penutupan Alexis. Sebab, tidak semua tempat hiburan dilarang beroperasi.

"Hiburan enggak ditutup semua, yang ada praktik-praktik bermasalah yang akan kita permasalahkan. Sudah dihitung, apalagi kalau cuma Alexis, kecil (pajaknya)," jelas Anies.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya