Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2018 sebesar Rp 2.421.705. UMP 2018 ini lebih tinggi 8,71 persen bila dibandingkan dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp 2.227.307.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Syahril Tarigan menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah ada kesepatan antara pemprov, pengusaha, dan buruh dalam rapat dewan pengupahan.
Advertisement
Menurut dia, kenaikan ini berdasarkan perhitungan inflasi pada Desember 2016 ditambah dengan produk domistic bruto (PDB) kuartal 3-4 tahun 2016 dan kuartal 1-2 tahun berjalan (2017).
"Dengan telah ditetapkannya UMP Kalteng tahun 2018, maka tugas kami selanjutnya adalah melakukan sosialisasi ke 14 kabupaten/kota se-Kalteng agar mereka segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK)," ujar Syahril.
Dia mengatakan UMK harus ditetapkan paling lambat pada 20 November 2017.
Setelah ada UMP baru ini, maka para pengusaha wajib untuk menjalankannya. Bila ada yang membandel dan tak patuh, lanjut dia, Pemprov Kalteng akan mengenakan sanksi kepada pengusaha/perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Tenaga Kerja.
UU ini mengatur sanksi hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta dengan uang minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Saksikan video pilihan di bawah ini: