Kuasa Hukum: Tidak Ada Pekerja Asing di Alexis

Lina menguraikan di antara fasilitas Alexis untuk tamu asing adalah, adanya tempat penukaran uang di lantai tujuh.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2017, 20:14 WIB
Ada tulisan 'CASHIER' yang teradapat di sebelah kiri begitu sampai ke lantai 7 Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). Di area itu terlihat kursi-kursi diletakkan terbalik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hotel Alexis membantah mempekerjakan orang asing sebagai karyawannya. Namun, pihak manajemen membenarkan adanya tamu asing yang berkunjung ke hotel yang berada di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara itu.

"Kalau pekerja asing tidak ada, ya. Tapi kalau tamu asing memang ada. Itu pada event tertentu," kata Legal Corporate Alexis Group Lina Novita, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (1/11/2017).

Lina menyebutkan di antara fasilitas Alexis untuk tamu asing adalah tempat penukaran uang di lantai tujuh. Tempat penukaran uang ini berada dekat tempat pemasangan gelang chip, sebelum masuk ke lokasi pijat.

Perihal tamu asing tersebut, Lina enggan menjelaskan lebih lanjut berapa jumlah dan asal tamu asing tersebut. Pihak Alexis kini sedang mengadakan rapat internal dan menghindari polemik di media massa.

"Sementara ini kami belum akan keluarkan statemen lagi, karena sedang rapat internal untuk mencari jalan keluar bermediasi dengan Pemprov," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada 104 tenaga kerja asing yang bekerja di hotel dan griya pijat Alexis.

"Khusus Alexis ini menarik, karena ada 104 tenaga kerja asing. Sebanyak 104 tenaga asing itu habis hari ini. Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa malam, 31 Oktober 2017.

 

 


Penutupan Alexis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat 27 Oktober 2017.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi. Keputusan ini diambil atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta dengan pertimbangan hasil kajian Pemprov dan laporan warga.

Gubernur Anies mengaku tidak ambil pusing meski kehilangan pemasukan pajak dari Hotel Alexis yang kini resmi ditutup. Menurut dia, masih banyak sektor pajak yang belum digali optimal.

Pajak yang digelontorkan Alexis ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini sekitar Rp 30 miliar setahun.

"Dengan Pak Edi (Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri) sudah dilihat, banyak potensi," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya