Polisi: Gula Rafinasi Masuk Hotel Mewah, Ini Cara Mendeteksinya

Gula rafinasi diduga beredar di kafe-kafe dan hotel mewah di sejumlah kota di Indonesia. Polisi mengungkap peredarannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Nov 2017, 06:00 WIB
Barang bukti sejumlah kemasan gula rafinasi yang ditampilkan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Petugas berhasil mengamankan sebanyak 82.500 kemasan gula rafinasi yang siap konsumsi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Temuan tak terduga diungkap Bareskrim Polri pada Rabu 1 November 2017: sejumlah hotel mewah dan kafe ternyata menyajikan gula rafinasi sebagai pemanis minuman para tamunya. 

Padahal, menurut Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), mengonsumsi gula rafinasi dalam waktu lama bisa mengakibatkan gangguan penyakit.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengungkapkan, temuan praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi didapat dari penyelidikan terhadap PT Crown Pratama.

Perusahaan tersebut diduga membeli gula rafinasi seharga Rp 10.000 per kilogram dan menjualnya dalam kemasan kecil yang dibanderol Rp 130 per sachet. Konsumennya adalah sejumlah kafe dan hotel mewah.

Tak hanya di Jakarta, diduga gula kualitas industri yang tak layak dikonsumsi manusia itu juga menyebar di 56 hotel dan kafe di Medan dan kota-kota lainnya.

Brigjen Agung Setya meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran gula rafinasi. Bagaimana cara membedakannya dengan gula layak konsumsi?

Agung mengungkapkan, cukup mudah untuk membedakan gula refinasi dengan gula pasir. Hal ini bisa dilihat dari perbedaan warnanya.

Mengenal Plus dan Minus Gula Rafinasi

"Bedanya di warna. Gula rafinasi warnanya putih sekali. Sedangkan gula pasir tidak seputih gula rafinasi," ungkap Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Masyarakat diminta waspada. Sebab, kesehatan jadi taruhannya. "Itu apabila dikonsumsi lama. Bisa diabetes dan tulang keropos," kata Agung.

 


9 Tahun Beroperasi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, perusahaan yang menjadi target penyelidikan telah beroperasi selama sembilan tahun.

Perusahaan ini bergerak di industri pangan. Sejak 2008, menjual gula rafinasi itu ke hotel dan kafe-kafe untuk dikonsumsi," kata Agung di Bareskrim Polri.

Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya (kiri) menunjukkan kemasan gula rafinasi di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Petugas berhasil mengamankan sebanyak 82.500 kemasan gula rafinasi yang siap konsumsi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Agung menjelaskan, awalnya pada 2008 PT Crown Pratama hanya menjual dua ton tiap bulan, tapi kini bisa 20 ton per bulan. Diduga kenaikan angka tersebut karena banyaknya pemesanan.

"Tapi fakta ini masih terus didalami," kata dia.

Selain mengemas gula rafinasi dalam bentuk karung, Agung mengatakan PT Crown Pratama juga mengemas dalam bentuk sachet.

"Masing-masing sachet dengan berat bersih 6-8 gram," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya