Jaksa di Bogor Musnahkan 14 Senjata Api Milik Penjahat

Kasus kejahatan dan narkoba cenderung meningkat. Hal itu dilihat dari banyaknya kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Cibinong.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Nov 2017, 05:03 WIB
Jaksa memusnahkan senjata api (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Bogor memusnahkan barang bukti sebanyak 14 pucuk senjata api dengan cara dipotong. Selain berbagai jenis senjata api rakitan, kejaksaan juga memusnahkan narkotika dan uang palsu senilai Rp 20.320.000 dengan cara dibakar.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Bambang Hartono mengatakan, pemusnahan barang-barang bukti kejahatan ini dilakukan setelah adanya penetapan atau putusan pengadilan.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan barang bukti," kata Bambang, Rabu (1/11/2017).

Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah 2,5 ton ganja, 470 gram sabu-sabu, 1.341 butir pil trihexyphedyl, 1.742 butir pil haxymer, 20 pil extacy, uang palsu pecahan Rp 100 ribu 1.901 lembar, pecahan 100 dolar palsu 796 lembar, dan 14 pucuk senjata api rakitan.

"14 pucuk senjata api juga kita musnahkan," kata Bambang.

Menurutnya, kasus kejahatan dan narkoba cenderung meningkat. Hal itu dilihat dari banyaknya kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Cibinong.

Untuk menekan tindak kejahatan, pihaknya akan bekerja sama dengan polres dan Pemkab Bogor. Kerja sama ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

"Dengan saling bersinergi dan melakukan pengawasan tindak kejahatan pastinya bisa diatasi dengan baik," ujar Bambang.

Langkah itu sangat diperlukan karena saat ini tindak kejahatan yang paling menonjol adalah kasus narkoba dan pencurian dengan kekerasan. "Dengan memberikan penyuluhan dan pencegahan diawal, pastinya bisa menekan angka kriminalitas ini," pungkas Bambang,

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemusnahan Senjata di Bali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, memusnahkan kayu dan senjata api rakitan hasil sitaan dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan senjata api rakitan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Jembrana, dengan cara dipotong-potong.

Turut dimusnahkan sebilah pisau komando, satu senter, dan satu teropong senjata. Selain itu, terdapat 61 butir peluru dengan kaliber 5,5 mm turut dimusnahkan dengan cara diserahkan ke Polres Jembrana.

Senjata api rakitan serta amunisi tersebut merupakan hasil sitaan petugas Taman Nasional Bali Barat dari tangan pemburu liar, awal tahun ini.

"Sesuai amanat undang-undang bahwa jaksa yang melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Jembrana, Anton Delianto, Jumat 27 Oktober 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya