Liputan6.com, Amsterdam - Pengadilan Amsterdam, Belanda, memutuskan melarang sepeda-sepeda bir dari pusat kota untuk menjawab sejumlah keluhan terkait 'perangkat pesta' tersebut.
Dalam putusannya, pengadilan mengajukan alasan yang mendukung pelarangan sepeda-sepeda bir yang digemari oleh para turis yang kerap menyewanya untuk acara-acara berkelompok.
Sepeda bir sebenarnya seperti warung berjalan berisi meja dan beberapa kursi pengguna. Untuk berjalan-jalan, para pemakai harus mengayuh warung tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Dikutip dari UPI pada Kamis (2/11/2017), amar pengadilan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bisa menimbulkan rusuh dan keributan berlebihan di pusat kota.
Sepeda itu juga mengganggu lalu lintas di jalanan-jalanan beberapa kawasan, terutama jalanan yang sempit.
Gagal Mengurangi Kebisingan
Putusan pengadilan mencatat adanya upaya sebelumnya untuk mengurangi kebisingan dan ketidaknyamanan bagi sekitar, tapi upaya-upaya itu tidak berhasil.
Warga kota kesal dengan kegiatan-kegiatan turis. Pada 2016, lebih dari 6.000 orang menandatangani petisi yang menuntut pelarangan sepeda-sepeda tersebut.
Akhirnya, pada Selasa lalu, hakim sepakat bahwa sepeda-sepeda bir itu menjadi masalah yang cukup besar hingga layak dilarang oleh pemerintah kota.
Advertisement